
KLUNGKUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan seorang mandor proyek irigasi, dalam sidang terbuka yang digelar Rabu (6/5/2026).
Ketiga terdakwa masing-masing Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Farrij Odie Wibowo bersama hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama menyatakan Sandy Firmansyah dan Nurul Arifin terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama disertai pencurian. Sementara M. Fais dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana dan penadahan. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
baca juga : Rekonstruksi 15 Adegan Ungkap Peran Tersangka Pembunuhan Mandor Proyek di Gianyar
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan para terdakwa sangat memberatkan. Selain telah menghilangkan nyawa korban, aksi tersebut dilakukan secara kejam dan keji. Para terdakwa juga sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab hukum.
baca juga : Mandor Proyek Itu Ternyata Digorok Dengan Gergaji 9 Kali, Pelaku Sempat Kabur ke Jatim
Hal lain yang memperberat hukuman, keluarga korban tidak memberikan maaf. Selain itu, dua terdakwa yakni Sandy Firmansyah dan Nurul Arifin terbukti menikmati hasil kejahatan dengan membawa kabur sepeda motor korban ke Pulau Jawa. Sementara M. Fais diketahui ikut menyembunyikan barang bukti tersebut.
“Atas putusan ini, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk menerima, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Humas PN Gianyar I Kadek Apdila Wirawan bersama Juru Bicara Aulia Ali Reza dalam siaran persnya yang diterima media.
Peristiwa ini terungkap, Korban I Wayan Sedana, 54, warga Banjar Tengah, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ditemukan warga tergeletak di pinggir pematang sawah area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, dengan kondisi luka di bagian leher akibat digorok menggunakan gergaji sebanyak 9 kali. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku. (*/yan)








