
KUTSEL — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat peningkatan kinerja dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian selama triwulan pertama 2026. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, ada ratusan Warga Negara Asing (WNA) diganjar Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagai bagian dari penegakan hukum.
Berdasarkan data capaian kinerja, tindakan deportasi menjadi yang paling dominan dengan total 66 kasus. Selain itu, terdapat 49 kasus pendetensian serta 64 kasus penangkalan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Di sisi pengawasan, Imigrasi Ngurah Rai juga melaksanakan 85 kegiatan pengawasan keimigrasian. Sementara itu, kegiatan sosialisasi terkait pengawasan orang asing TIMPORA dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) mencapai 20 kali.
Jika dilihat dari jenis pelanggaran, kasus overstay menjadi yang terbanyak dengan jumlah 46 kasus. Disusul pelanggaran berupa ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 43 kasus.
Adapun berdasarkan negara asal, WNA asal Amerika Serikat mendominasi dengan 12 kasus pelanggaran. Selanjutnya diikuti oleh India sebanyak 11 kasus, serta Nigeria dengan 6 kasus.
“Kami tidak menoleransi pelanggaran hukum maupun overstay. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 66 orang, detensi 49 orang, dan penangkalan 64 orang dari berbagai negara adalah bukti nyata bahwa penegakan kedaulatan negara di pintu gerbang Bali telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Kepala Kanim Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.
Capaian ini menunjukkan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal penegakan hukum, prinsip kami tegas, pelayanan yang ramah harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat,” tegasnya. (adi)








