
KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung memperpanjang penyetopan sementara pembuangan sampah residu dari sejumlah desa ke fasilitas Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi selama dua bulan ke depan. Kebijakan ini diambil sambil menunggu finalisasi kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga, khususnya terkait besaran tipping fee atau biaya pengolahan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Dewa Komang Aswin, Selasa (10/3/2026) mengatakan hingga kini pemerintah daerah masih melakukan review terhadap sejumlah poin kerja sama yang dinilai belum diatur secara komprehensif. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar memiliki dasar kuat dalam menentukan mekanisme dan besaran pembayaran tipping fee.
“Kemarin sudah direview bersama konsultan untuk mengkaji kembali hal-hal yang belum diperhitungkan. Hasilnya nanti akan kami konsultasikan ke BPKP agar menjadi dasar yang kuat dalam pembayaran tipping fee,” ujarnya.
Menurut Aswin, penentuan besaran tipping fee menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah, keberlanjutan operasional pengolahan sampah, serta akuntabilitas kerja sama dengan pihak ketiga.
Akibat belum adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Klungkung memutuskan memperpanjang penghentian sementara pembuangan sampah residu dari 15 desa di Klungkung daratan ke TOSS Gema Santi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat DLHP Klungkung Nomor P.400.14.4.3/0046/DLHP/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Selama ini TOSS Gema Santi menjadi tempat pembuangan sampah residu dari desa-desa tersebut setelah TPA Sente resmi ditutup. Namun daya tampung fasilitas itu terbatas, sementara volume sampah meningkat signifikan sehingga pengolahan residu belum dapat berjalan maksimal. (yan)








