
KUTSEL – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memberikan kelonggaran kepada operasional incinerator di wilayah Kabupaten Badung yang sebelumnya sempat disegel. Incinerator-incinerator tersebut diperkenankan untuk dioperasikan kembali, namun secara terbatas.
Di sela aksi bersih Pantai Jimbaran pada Kamis (5/3/2026), Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pembukaan segel tersebut dikhususkan untuk penanganan sampah biomassa. Karena seperti diketahui, saat ini ada banyak sampah organik seperti kayu dan bambu, yang datang dari laut dan mengotori destinasi wisata.
“Incinerator hari ini saya buka, khusus untuk penanganan kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa. Biomassa saya minta diselesaikan, karena ini akan mengganggu destinasi kita. Jadi saya sudah minta Deputi Gakkum melalui administrasi penegakan hukum kita akan buka segel incinerator,” sebutnya.
Meski demikian, operational incinerator katanya juga masih memungkinkan untuk menangani sampah plastik. Namun itu wajib mendapat perlakuan tambahan, yakni memastikan tidak bercampur dengan material lain.
Operasional Incinerator Hanya Boleh untuk Sampah Sejenis
“Penggunaan incinerator hanya boleh untuk kegiatan sejenis. Umpamanya plastik, ya plastik saja. Tidak boleh tercampur dengan makanan. Terkhusus plastik, memang ada perlakuan tambahan. Itu harus dibersihkan dahulu, baru kemudian boleh dimasukkan incinerator. Untuk kayu, bisa langsung masuk incinerator, tapi tidak boleh tercampur dengan yang lain. Saya harap, ini bisa mengurangi tekanan sampah di Bali ini,” jelasnya.
Karenanya, pemilahan sampah ditegaskan menjadi hal yang wajib dalam operasional incinerator ini. Jika belum mampu memilah, maka konsekuensinya adalah incinerator tidak boleh digunakan.
“Jadi itu kesepakatan kita. Ini bukan apa. Ini untuk menjaga Bali. Karena sampah yang tidak terpilah, bilamana dipergunakan incinerator modular, maka akan menghasilkan dioksin dan furan. Karena incinerator modular itu tidak stabil suhunya, dan tidak memiliki unit penangkap emisi yang proper. Sehingga tidak dapat digunakan untuk sampah campur,” tegasnya.
Ditanya segel incinerator mana saja yang dibuka, Menteri LH menyebut bahwa itu tergantung rencana Badung yang disetujui oleh Gubernur. “Setelah ada persetujuan Pak Gubernur, kita akan buka incinerator yang memang digunakan untuk kepentingan terbatas. Jadi untuk yang belum waktunya, kita tidak buka dulu. Tapi yang menurut Pak Bupati Badung atas persetujuan Gubernur memadai untuk kita buka, kita akan buka dengan tanggung jawab Bupati Badung,” ucapnya. (adi)








