
MANGUPURA – Disaat Bali termasuk Kabupaten Badung menghadapi darurat sampah, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ‘menyegel’ 12 unit incinerator milik Pemkab Badung. Karena disegel, praktis incinerator tersebut tidak bisa digunakan untuk membakar sampah residu.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan oleh Gakkum KLH. Ada dua lokasi yang dipasang papan peringatan bertuliskan ‘Peringatan, Area ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup’, yaitu Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani dan TPST Padang Seni Kuta.
Sejak pemasangan papan peringatan pada akhir Desember 2025, ini sebanyak 8 unit incinerator di PDU Mengwitani tidak boleh beroperasi. Sedangkan di TPST Padang Seni, Kuta yang sebenarnya belum beroperasi, pemasangan papan peringatan pada bulan Januari 2026. Disana ada 4 unit incinerator yang merupakan pengadaan tahun 2025 tidak bisa dioperasionalkan.
Penggunaan incinerator di PDU Mengwitani sebenarnya sejak tahun 2021. Sejumlah pejabat negara seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, sempat mengunjungi PDU Mengwitani, dan tidak ada permasalahan. Akibat berhenti beroperasi, sampah-sampah residu yang sebelumnya diselesaikan oleh 8 unit incinerator dengan masing-masing berkapasitas 7 ton per hari, terpaksa dibuang ke TPA Suwung. Kondisi ini tak disangkal oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung AA Gede Dalem yang dikonfirmasi, Selasa (3/2), mengakui dengan tidak beroperasinya 8 unit incinerator, kegiatan di PDU Mengwitani hanya pemilahan sampah dan pengolahan sampah organik menjadi kompos. “Sejak dipasang papan pengawasan oleh Gakkum, kegiatan di PDU Mengwitani hanya pemilahan sampah, dan pengolahan sampah organik menjadi kompos,” ungkap Gung Dalem.
Sementara itu, pemasangan papan pengawasan Gakkum di TPST Padang seni mengakibatkan, TPST yang dibangun untuk mengelola sampah dari Kuta dan Tuban, tidak bisa beroperasi. Apa penyebabnya? Ternyata dari pengujian yang dilakukan KLH, asap pembakaran yang dihasilkan incinerator tidak memenuhi syarat ambang baku mutu emisi udara. Padahal menurut Gung Dalem, untuk incenerator di PDU Mengwitani setiap tahun selalu melakukan uji emisi bekerjasama dengan Sucofindo.
“Setiap tahun kita selalu melakukan uji emisi yang dilakukan oleh Sucofindo yang merupakan perusahaan BUMN. Hasilnya masih dibawah ambang batas baku mutu, tapi ketika tim KLH melakukan uji emisi ternyata hasilnya lain,” jelasnya.
Uji emisi juga telah dilakukan pada 10 incinerator baru pengadaan tahun 2025 dan dinyatakan lolos. Dimana 4 unit ditempatkan di TPST Padang Seni. Namun, uji emisi yang dilakukan KLH menyatakan, asap pembakaran yang dihasilkan masih di atas ambang baku mutu. Lantaran tidak bisa mengoperasionalkan incenerator, sampah-sampah yang dihasilkan untuk sementara dibuang ke TPA Suwung. (lit,dha)








