
KARANGASEM – Sidang sengketa lahan antara Desa Adat Telun Wayah dengan 32 krama di Kecamatan Sidemen mengagendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Amlapura, Selasa (3/3/2026).
Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah hadir untuk memberikan dukungan moril kepada desa adat.
Perkara ini bermula dari upaya sertifikasi tanah seluas 120 hektar milik Desa Adat Telun Wayah yang didaftarkan atas nama laba Pura Puseh.
Dari total luas tersebut, 60 hektar telah disertifikatkan dan 60 hektar masih dalam proses dan memicu penolakan.
Kuasa hukum desa adat, Samuel Kurniawan menjelaskan, awalnya ada 55 krama yang menyatakan keberatan. Namun seiring waktu, 23 orang kembali mendukung desa adat sehingga tersisa 32 krama yang tetap menolak.
Menurutnya, tanah itu sejak dahulu merupakan tanah desa adat yang diberikan kepada krama sebagai lahan garapan, bukan hak milik pribadi.
Samuel menegaskan desa adat memiliki sejumlah bukti kuat, mulai dari pembayaran upeti atau pelagan yang diatur dalam awig-awig setiap tahun hingga Surat Keputusan Bupati yang menyatakan lahan tersebut milik Desa Adat Telun Wayah.
“Fakta bahwa mereka menempati turun-temurun tidak mengubah status sebagai penggarap,” tegasnya.
Akibat penolakan itu, 32 krama dikenai sanksi adat berupa kesepekang atau pencabutan hak-hak sebagai krama desa adat. Desa adat kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat mereka guna mempertahankan status tanah tersebut.
Sementara, kuasa hukum 32 krama, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya membantah kliennya memiliki kepentingan pribadi. Ia menyebut para krama hanya ingin lahan tetap seperti semula, tanpa diklaim atau disertifikatkan atas nama lembaga tertentu.
Menurutnya, kekhawatiran muncul karena adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tanah desa adat di masa depan.
“Klien kami tidak mengklaim sebagai pemilik. Mereka hanya ingin tanah itu tetap sesuai dresta, tattwa, dan sastra yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pihaknya membuka ruang pembuktian di persidangan. Jika memang terbukti sah milik desa adat, pihaknya siap menghormati putusan hukum.
Sidang dipimpin Mochamad Adib Zain itu masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. (wat)








