
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya tahun anggaran 2024 dan 2025. Penyidik Korps Adhyaksa mengungkap kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar.
Kelima tersangka berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Dalam foto yang diterima WARTA BALI, mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda digiring dari rutan Kajati Bali menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa (24/2/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menyampaikan, penetapan kelima tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 Januari 2026. Tim penyidik mengungkap modus operandi yang terstruktur dalam pelarian dana negara ini.
Tersangka APMU memerintahkan IMS, IKW, NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.
“Setelah lolos pengecekan BI checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit. Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak,”kata Chatarina Muliana didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Satria Abdi.
Tersangka APMU juga melakukan survei fiktif, termasuk video call dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan. Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka.
“Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati. Sementara, sebagian besar dana kredit digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP,”beber Chatarina Muliana.
Penyaluran kredit yang tidak sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal BRI ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA Rp1,79 miliar (25 nasabah) dan KUR Rp6,78 miliar (97 nasabah).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan satu saksi ahli. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini,”tegasnya.








