
BULELENG – Test DNA (Deoxyribonucleic Acid) seorang bayi sebelas bulan di Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng, tak hanya ungkap bapak biologis dan berujung laporan CGT (41) terkait dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya Ni Putu KW (36) dengan oknum dosesn berinisial Putu BP (40) beralamat Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng.
Aib rumah tangga ini juga berkembang, dimana Ni Putu KW (36) yang dituduh melakukan perzinahan, mengangkat kembali kasus dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sesuai Laporan Polisi No : LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 13 November 2025 pukul 11.57 Wita.
“Iya benar, ternyata pasangan suami istri ini sempat saling lapor ke polisi, salah satunya terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan CGT pada hari Selasa, 11 November 2025,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz usai pemantauan kegiatan ibadah Umat Kongfucu serangkaian peringatan Hari Suci Imlek Tahun 2577 Kongxili, Senin (16/2/2026).
Kasi Humas Yohana memaparkan, sesuai laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim, dugaan kasus KDRT ini terjadi hari Selasa, 11 November 2025 lalu di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.
“Peristiwa bermula saat korban sedang melaksanakan kegiatan dinas. Dalam perjalanan, korban menerima notifikasi pesan WhatsApp dari suaminya yang berisi tuduhan, ancaman, serta kata-kata kasar,” ungkapnya.
Dalam pesan tersebut, terlapor berinisial CGT (41) menyampaikan kalimat bernada ancaman dan penghinaan.
“Korban yang merasa mendapat tekanan psikis akibat pesan bernada ancaman tersebut mengaku tidak terima dan memutuskan melaporkan tindakan kekerasan verbal yang dialaminya ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan hukum,” terangnya.
Laporan tentang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Laporan tentang dugaan tindak kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang dialami korban, Ni Putu KY ini sedang ditangani Unit IV Satreskrim secara profesional dan proporsional, objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.(kar/jon)








