
BADUNG – Nilai bantuan operasional partai politik (banpol) sempat menjadi sorotan dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) Tahun 2025, di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Rabu (11/2/2026) lalu. Pasalnya, saat ini nilainya dirasa masih rendah, yakni hanya Rp1000 per suara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan bahwa itu merupakan ketentuan dari Kementerian Keuangan berdasarkan usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun nilai bantuan diberikan, yakni Rp1000 kemudian dikalikan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik (parpol).
“Contoh, Partai Golkar mendapat suara 23 juta sekian. Artinya dalam satu tahun Partai Golkar mendapat uang bantuan dari pemerintah, dari APBN, sebesar Rp23 miliar per tahun,” jelasnya.
Namun yang menurutnya jadi persoalan yakni 60 persen dari bantuan tersebut harus digunakan untuk pendidikan politik, kemudian 40 persen lainnya adalah untuk kegiatan lain-lain.
“Suatu contoh, dalam pendidikan politik itu, apa yang ditanggung dari APBN itu? Pertama, operasional dalam suatu pendidikan politik. Kedua, akomodasi. Ketiga, konsumsi. Padahal yang paling besar adalah transportasi, tapi itu tidak didukung. Sehingga parpol berinisiatif menggunakan bimtek, bimbingan teknis dari parpol, tetapi itupun yang bisa datang anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Nah, ini menjadi perhatian kita bersama, termasuk dari KPK,” imbuhnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Wamenko Polkam menyebut akan menunggu usulan dari KPK, karena diketahui besaran dana banpol adalah KPK yang menyarankan. Bahkan oleh nilai banpol saat ini, ada yang kemudian membandingkan dengan negara lain. “Tentu kita tunggu nanti ya,” sebutnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK RI, Cahya Hardianto Harefa menuturkan bahwa di tahun 2019 pihaknya memang pernah mengusulkan kepada Presiden terkait dengan besaran banpol, senilai Rp16.900. Yang mana pembiayaannya adalah 50% ditanggung pemerintah, dan 50% oleh parpol. Namun sayang, ketika itu kondisi dirasa masih belum memungkinkan, sehingga yang disetujui hanyalah Rp1000.
“Dan harus diingat juga, nilai integritas itu tidak hanya semata diukur dengan uang. Berapapun itu, yang penting parpol diharapkan bisa menjadi teladan. Kalau dari parpolnya sendiri teladan, yang didukung dengan indeks integritas ini, harapannya pada kader-kadernya yang ditempatkan di berbagai tempat, bisa juga menularkan integritas yang baik. Karena parpol adalah produsen dari para pimpinan-pimpinan di negara ini,” pungkasnya. (adi)








