
BULELENG – Manajemen PT Sarana Buana Handara menegaskan untuk senantiasa taat aturan terutama menyangkut perizinan dan komitmen menjaga lingkungan di kawasan Handara Golf & Resort Bali di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Penegasan itu disampaikan pihak manajamen sebagai klarifikasi sekaigus bantahan terhadap isu yang beredar di media sosial. Salah satunya tudingan penyumbang banjir di wilayah Pancasari akibat aktivitas di Handara Golf & Resort Bali.
Kuasa hukum sekaligus tim legal PT Sarana Buana Handara, Putu Astuti Hutagalung mengungkapkan, banjir sudah terjadi sejak tahun 1960 dan banjir besar pada 1970. Bahkan, beberapa orang warga yang dahulunya tinggal di kawasan tersebut was-was hingga memutuskan menjual lahan yang kini menjadi lapangan golf dan resort seluas 98 hektar tersebut.
“Kondisi tersebut merupakan tantangan geografis alami di dataran tinggi dengan curah hujan ekstrem. Setiap lima sampai sepuluh tahun terjadi banjir besar,”ungkap Hutagalung didampingi Benson Sitompul dalam konforensi pers, Kamis (5/2/2026).
Pada kesempatan itu, pihak manajemen menunjukkan upaya penanggulan air hujan melalui pembuatan waduk di tiga titik dan mendedikasikan sekitar 80 hektar sebagai ruang terbuka hijau dan zona resapan air alami yang berfungsi sebagai penyangga ekologis.
“Penanggulan air hujan juga dilakukan melalui penanaman pohon yang dalam lima tahun terakhir sudah menanam 700 pohon. Selain itu, karena ini lapangan golf, rumput-rumput yang ditanam pun berfungsi menyerap air sehingga tidak sampai meluber kemana-mana. Ini sudah kami jelaskan kepada Pansus TRAP DPRD,”ungkapnya.
Selain banjir, pihaknya juga membantah isu adanya pemanfaatan tanah negara. Seluruh lahan Handara dibeli dari warga sekitar dengan total ada 74 pipil lengkap dengan dokumen pemilik awal.
“Karena dibeli oleh perusahaan maka statusnya Hak Guna Bangunan (HGB). Ada tiga SHGB yang terbit yaitu Nomor 40 seluas 76,7 hektar, nomor 42 seluas 3,5 hektar dan nomor 43 seluas 18 hektar. SHGB ini berlaku sampai 2053 dan sudah dilakukan pengukuran terbaru di BPN,”jelas Benson Sitompul.
“Jadi, tidak ada aktivitas pembangunan maupun pembabatan di kawasan hutan yang berada di bawah otoritas Kehutanan. Area Handara tidak masuk kawasan hutan, tetapi berbatasan dengan kawasan hutan,”imbuhnya.
Terkait kepemilikan dan pengelolaan, Hutagalung kembali menegaskan tidak ada melibatkan warga asing dan memastikan seluruhnya melibatkan warga lokal, termasuk pekerja.
Disinggung adanya penyegelan beberapa proyek di Handara oleh Pansus TRAP dan Satpol PP Provinsi Bali, Hutagalung dan Benson Sitompul mengaku sampai saat ini belum mengetahui pasti pelanggaran yang dilakukan karena sudah mengantongi IMB sejak berdiri tahun 1973 hingga 1995.
Salah satu proyek yang disegel merupakan bentuk perluasan tempat menginap setelah rusak akibat longsor tahun 2012.
“Sebanyak 35 kamar dari 82 kamar rusak parah karena longsor,” ujarnya.
Penyegelan juga dilakukan pada pembangunan jalan beton baru di area fairway lapangan golf. Mereka mengungkapkan jalan tersebut rencana untuk pengembangan usaha dan PKKPR sudah keluar dengan luas kurang lebih 200 meter, tetapi rumor yang beredar justru sepanjang 1 kilometer.
“Sewaktu dipanggil oleh Pansus TRAP DPRD, kami membawa dokumen tentang jalan ini, tetapi pembahasannya
justru ke hal lain. Kami sebenarnya bingung tiba-tiba dilakukan penyegelan. Kami berharap dilakukan uji teknis apa yang menjadi kekurangan, bukan berdasarkan isu-isu liar. Kami juga berharap segel segera dibuka oleh pihak berwenang sehingga aktivitas bisa kembali berjalan,”harap Benson Sitompul.








