
KLUNGKUNG – Kesepakatan penutupan permanen Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sente benar-benar direalisasikan. Tokoh masyarakat dan prajuru adat Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, menutup pintu masuk TPA menggunakan palang bambu sebagai bentuk sikap tegas sekaligus pengawalan komitmen penutupan yang telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Pantauan di lokasi TPA Sente, Senin (2/2/2026), palang bambu tampak terpasang rapat di pintu masuk utama dan diikat menggunakan tali plastik, sehingga kendaraan pengangkut sampah tidak bisa lagi masuk ke area TPA. Di dalam kawasan TPA masih terlihat satu unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas penimbunan.
Kepala Dusun (Kadus) Sente, Nengah Sutaryajana, menjelaskan pemasangan palang bambu dilakukan oleh tokoh masyarakat dan prajuru adat atas nama adat, bersama pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP). Langkah tersebut menegaskan tidak boleh lagi ada aktivitas pembuangan sampah residu ke TPA Sente setelah berakhirnya masa operasional pada Sabtu (31/1/2026).
“Palang bambu dipasang saat batas akhir penutupan 31 Januari lalu. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi pembuangan sampah residu ke TPA Sente sesuai kesepakatan dengan Pemkab Klungkung,” tegas Sutaryajana.
Penutupan TPA Sente telah diatur secara resmi dalam kesepakatan antara Pemkab Klungkung dan desa adat se-Desa Pikat, dengan batas akhir operasional paling lambat 31 Januari 2026.
“Tanggal 31 Januari 2026 batasnya, TPA sudah harus ditutup. Itu pegangan kami di desa,” ujarnya.
Sikap tegas juga ditunjukkan masyarakat Desa Pikat yang sejak awal menyatakan siap mengawal penutupan permanen TPA Sente agar tidak hanya berhenti sebagai wacana. Penegasan tersebut mengacu pada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pada 20 Maret 2025 setelah melalui proses musyawarah panjang.
Sementara itu, seorang pegawai Dinas LHP yang berjaga di TPA Sente menyatakan, sejak 31 Januari 2026 belum ada pembuangan sampah residu dari TOSS Gema Santi ke TPA Sente.
“Belum ada, Pak. Kalau jadwal biasanya Rabu dan Sabtu,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, seluruh sampah residu kini diarahkan ke TOSS Gema Santi. Aktivitas di TPA Sente pun nyaris tidak ada, termasuk pemulung yang sudah tidak lagi terlihat di lokasi.
Tokoh masyarakat Desa Pikat, Ketut Mandia, sebelumnya menilai keberadaan TPA Sente selama bertahun-tahun telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari bau menyengat, kerusakan kebun warga, hingga potensi gangguan kesehatan.
Di sisi lain, Pemkab Klungkung terus mengoptimalkan pengelolaan sampah di TOSS Gema Santi. Kapasitas mesin Composting Treatment Bio Layer (CTBL) ditingkatkan dari 2,5 ton menjadi 4 ton per hari melalui penambahan aksesoris dan bak penampungan residu. Namun, Plt Kepala Dinas LHP Klungkung Nyoman Sidang belum berhasil dikonfirmasi. (yan)








