
KLUNGKUNG – Warga Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, mengingatkan Bupati Klungkung agar menepati kesepakatan penutupan permanen Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sente yang dijadwalkan berlaku mulai Sabtu (31/1/2026). Warga menegaskan, penutupan TPA tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah disepakati secara resmi dalam berita acara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dan desa adat se-Desa Pikat.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pikat, Ketut Mandia, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk tidak ingkar janji. Menurutnya, kesepakatan penutupan permanen TPA Sente merupakan hasil musyawarah panjang antara Bupati Klungkung dan para tokoh masyarakat setempat.
“Kesepakatan ini sudah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pada 20 Maret 2025. Jadi kami berharap Pemkab Klungkung konsisten dan menepati apa yang sudah disepakati bersama,” tegas Ketut Mandia, Sabtu (31/1/2026)
Mandia yang juga merupakan anggota DPRD Bali ini menjelaskan, dalam berita acara tersebut terdapat sejumlah poin penting yang menjadi komitmen bersama. Salah satunya adalah percepatan pengadaan teknologi pengolahan sampah berbasis thermal, seperti pirolisis atau insinerator.
“Dalam kesepakatan itu jelas disebutkan Pemkab Klungkung wajib melakukan percepatan pengadaan teknologi pengolahan sampah thermal paling lambat Juli 2025. Seiring dengan itu, penutupan permanen TPA Sente juga disepakati,” jelasnya.
Warga Desa Pikat berharap, realisasi kesepakatan tersebut dapat segera diwujudkan demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar TPA. Selama ini, keberadaan TPA Sente dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius bagi warga sekitar.
“Ini bukan semata-mata soal janji politik, tetapi soal tanggung jawab pemerintah terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” imbuh Ketut Mandia.
Namun, jika Pemkab justru ingkat janji, menurut Mandia, warga Sente sudah tidak ada ruang tawar menawar. Bahkan warga bisa saja memblokade akses menuju TPA Sente. Mandia menyarankan sebaiknya TPA itu dimanfaatkan untuk hal lain seperti Kawasan rekreasi.
Kepala Dusun Sente, Nengah Sutaryajana pun mengatakan hal serupa, sesuai kesepakatan penutupan TPA Sente dimulai Sabtu (31/1/2026).
“Tadi pagi saya lihat itu yang terakhir ada yang buang sampah residu. Sebagian sudah ditimbun, mungkin mulai besok akan dilanjutkan penimbunannya,” kata Sutaryajana.
Pemkab Klungkung melalui Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan sudah melakukan penimbunan lahan TPA menggunakan tanah. Setelah TPA secara resmi ditutup, seluruh jenis sampah akan dikelola di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba. (yan)








