
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap maraknya pembabatan hutan di kawasan Bedugul, Tabanan, serta alih fungsi hutan mangrove di Bali.
Permintaan tersebut disampaikan Parta dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri terkait evaluasi kinerja Polri tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026. Rapat digelar Senin (26/1/2026) siang dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen, serta diikuti jajaran Polda, termasuk Kapolda Bali.
Dalam forum tersebut, Parta terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Polri. Namun ia menekankan pentingnya empati dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan keadilan substantif.
“Substansi hukum itu bukan semata-mata pada hukumnya, tetapi pada keadilan. Harapan saya, ke depan Polri bisa semakin empatik dalam penegakan hukum,” ujar Parta di hadapan Kapolri.
Parta kemudian menyoroti persoalan pemanfaatan ruang di Bali yang dinilainya telah berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir besar. Ia menegaskan tidak bermaksud mengkritik Polri, melainkan mengajak Kapolri memberi perhatian khusus pada dua lokasi yang dinilai mengalami pelanggaran serius.
Lokasi pertama, kata Parta, berada di Desa Kembang Merta, kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan. Ia menjelaskan, pada era 1970-an desa tersebut pernah mengalami bencana longsor yang menelan banyak korban jiwa.
Pasca kejadian itu, masyarakat adat secara gotong royong menanam pohon dan melakukan ritual adat sebagai bentuk janji untuk menjaga dan tidak membabat hutan.
“Namun 53 tahun kemudian, justru diberikan izin pemanfaatan hutan. Dua hingga tiga tahun lalu terjadi pembabatan, pembangunan jalan, dan aktivitas lainnya. Pada tanggal 13 lalu, masyarakat kembali mengalami dampak. Kami mohon ini menjadi perhatian dan dilakukan penegakan hukum agar tidak terulang,” tegasnya.
Lokasi kedua yang disoroti adalah kawasan hutan mangrove, khususnya di Tahura Ngurah Rai. Parta menekankan pentingnya mangrove sebagai penyerap karbon, di mana satu hektare mangrove mampu menyerap hingga 393,36 ton karbon, tertinggi dibandingkan jenis hutan lainnya.
Ia menyebut Bali memiliki 22 jenis mangrove, terbanyak di Indonesia, bahkan menjadi rujukan penelitian internasional. Namun ironisnya, alih fungsi dan pembabatan mangrove di kawasan tersebut terjadi secara masif.
“Ada sekitar 106 sertifikat hak milik yang berasal dari pembabatan hutan mangrove.Bangunan-bangunan berdiri di tengah mangrove, ada iklan penjualan kavling, patok-patok masih berdiri di depan bangunan mewah,” ungkapnya.
Menurut Parta, secara kasat mata kawasan mangrove masih terlihat baik dari luar, namun di bagian dalam telah terjadi kerusakan serius. Ia menilai kasus tersebut sangat terang benderang dan mudah ditindak karena pihak-pihak yang terlibat jelas.
“Banyak undang-undang yang dilanggar, mulai dari UU Lingkungan Hidup, Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga yang paling penting UU Tata Ruang,” tegasnya.
Parta berharap Polri, khususnya jajaran kepolisian di Bali, segera melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Saya sangat berharap kepolisian mulai melakukan penegakan hukum di tempat-tempat ini,” pungkasnya.(jay/jon)








