
JAKARTA – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali menegaskan legalitas organisasinya setelah memenangkan gugatan hukum ke-10 melawan kelompok yang mengatasnamakan PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Kemenangan terbaru diputus Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026, yang menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Putusan tersebut menolak gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI sebagai Terbanding II. Dengan demikian, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan putusan ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia. Legal standing PHDI yang tetap diakui memastikan akses bantuan pemerintah bagi umat Hindu di 36 provinsi serta ratusan kabupaten dan kota tetap berjalan.
“Putusan ini memastikan PHDI yang sah tetap bisa menjalankan fungsinya, termasuk menyalurkan dan mengakses bantuan pemerintah untuk kepentingan umat,” ujar Budiasa.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung sebelumnya juga telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan PHDI MLB tidak sah secara hukum. Namun demikian, pihak tersebut terus mengajukan gugatan ke berbagai tingkat peradilan.
Dari total 10 gugatan yang diajukan, PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, satu perkara kalah, dan satu peninjauan kembali (PK) masih dalam proses. Dalam amar putusan MA, disebutkan bahwa pelaksanaan MLB tidak memenuhi syarat konstitusional karena minimnya kehadiran dan tidak jelasnya mandat peserta.
Budiasa membandingkan hal itu dengan Mahasabha XII PHDI, yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini. Mahasabha tersebut dilaksanakan secara terbuka, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup Wakil Presiden. Kegiatan itu diikuti 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan mandat resmi.
Menurutnya, apabila gugatan-gugatan tersebut dikabulkan, dampaknya justru akan merugikan umat Hindu secara luas. PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak memiliki SK AHU untuk mengakses bantuan serupa.
Budiasa memperkirakan potensi bantuan pemerintah yang dikelola PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun, bersumber dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. “Yang dirugikan bukan PHDI sebagai organisasi, melainkan umat Hindu secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia menambahkan, PHDI memilih tidak melakukan gugatan balik dan tetap fokus pada pelayanan umat. Hingga kini, pengurus pusat telah melakukan konsolidasi langsung ke 33 PHDI provinsi.
“Pelayanan umat tidak cukup dengan polemik hukum dan kegaduhan. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata, kehadiran di lapangan, serta penguatan sraddha dan bhakti,” pungkas Budiasa. PHDI Menang Banding(sur)








