
DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek kamar kos ditempati Sevty Utami Nandha (40) dan Grace Natalia (54) di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua perempuan itu merupakan pengedar narkoba. Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti tujuh plastik klip sabu seberat 17,38 gram, 304 butir ekstasi seberat 154,90 gram serta ganja 5,58 gram.
Penangkapan tersangka dirilis Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, Rabu (14/1/2026).
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai kedua tersangka sebagai pengedar narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SU (Sevty Utami) merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019,”kata Kompol M Akbar Ekaputra Samosir.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba untuk diedarkan dari seorang disapa Koko yang kini masih dilacak petugas.
“Tersangka mengedarkan sabu diupah Rp 150.000 dan ekstasi Rp50. 000 per butir. Sedangkan ganja dibeli Rp750.000 per 10 gram dari seseorang disapa Bli untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.
Selain kedua perempuan itu, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir juga menangkap lima orang pengedar, yaitu Made Sutama (48), Agus Puji Andreas (34), Mohammad Adi Kurniawan (32), Doni Dwi Saputra (29) dan Mastodani Setiawan (33).
Total barang bukti dari kelima tersangka berupa sabu 278,07 gram, ekstasi 362 butir, serta ganja 53,08 gram.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,”tegasnya.








