
DENPASAR – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Denpasar Timur, I Putu Sumadi (59) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12/2025).
I Putu Sumadi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk., melakukan penyelewangan dana pengelolaan keuangan LPD secara berlanjut sejak 2008-2023 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.621.738.500.
Kerugian tersebut terdiri atas kerugian aktual (actual loss) Rp 391,77 juta akibat penggunaan dana LPD oleh terdakwa, serta kerugian potensial (potential loss) sebesar Rp 2,22 miliar dari kredit macet yang mengganggu operasional LPD Yangbatu.
JPU menguraikan, terdakwa selama menjabat Ketua LPD Yangbatu periode 1999- 2023 dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lembaga keuangan desa adat, bahkan tidak memiliki awig-awig maupun pararem yang mengatur tata cara pemberian kredit kepada nasabah.
“Sejak tahun 2008, pemberian pinjaman dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan, tanpa analisis kredit yang memadai dan tanpa jaminan yang sah,” kata JPU.
Praktik tersebut diperparah dengan adanya kebijakan pemberian suku bunga kredit yang lebih rendah dari ketentuan umum LPD, pemecahan pinjaman menjadi dua surat perjanjian untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta penarikan agunan yang seharusnya menjadi jaminan pinjaman.
“Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa,”ungkapnya.
Terdakwa juga menyetujui pinjaman kepada pihak-pihak yang berstatus sebagai pengurus LPD, termasuk kepada istrinya, Ni Ketut Sumawati (alm) yang saat itu menjabat bendahara sekaligus tata usaha LPD.
“Pada 2012, Ni Ketut Sumawati mengajukan pinjaman Rp100 juta dengan bunga 8,4 persen per tahun tanpa agunan dan tanpa analisis kredit. Pinjaman tersebut belum lunas, namun pada 2020 kembali disetujui pinjaman baru sebesar Rp 75 juta dengan skema serupa,” sebut JPU.
Tak hanya itu, pada 2021, terdakwa mengajukan pinjaman untuk dirinya sendiri tanpa jaminan yang dipecah menjadi dua rekening, masing-masing senilai Rp152,5 juta dan Rp152,3 juta, dengan suku bunga 7,2 persen per tahun lebih rendah dibandingkan bunga yang dikenakan kepada nasabah lain. Namun, seluruh pinjaman itu tidak pernah dibayar hingga akhirnya masuk kategori kredit macet.
JPU menyebut sepanjang periode 2008- 2025, total pinjaman yang disalurkan LPD Desa Adat Yangbatu mencapai Rp9,23 miliar. Dari jumlah tersebut, angsuran yang masuk hanya sekitar Rp1,48 miliar, menyisakan baki kredit Rp7,74 miliar. “Dari baki kredit tersebut, pinjaman macet tercatat sebesar Rp 2,62 miliar,” sebutnya.
Kondisi keuangan LPD yang terus memburuk akhirnya menjadi perhatian Bendesa Adat Yangbatu saat itu, I Nyoman Supatra. Ia memanggil terdakwa dan jajaran pengawas untuk melakukan pembenahan manajemen. Terdakwa bahkan diberi waktu sekitar tiga tahun untuk memperbaiki kondisi LPD. Namun, hingga 2023, tidak ada perbaikan signifikan.
Audit yang dilakukan akuntan publik Teddy Fredy menunjukkan kondisi LPD Desa Adat Yangbatu dalam kategori kurang sehat, dengan banyak kredit bermasalah bernilai besar. Berdasarkan laporan keuangan dan hasil pengawasan internal tahun 2023, LPD dinyatakan mengalami penurunan serius dalam operasionalnya.
“Situasi ini mendorong Bendesa Adat Yangbatu pada 2024 untuk memberhentikan I Putu Sumadi dari jabatannya dan menunjuk I Ketut Swita sebagai Kepala LPD yang baru,” tegasnya.
JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 391,77 juta dan memperkaya pihak lain, yakni para debitur kredit macet sebesar Rp 2,22 miliar.
Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.








