
DENPASAR – Menjelang rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, beredar luas informasi terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) di TPA terbesar di Bali tersebut. Isu ini pun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama karena baru mencuat saat TPA Suwung akan ditutup.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa dugaan pungli tersebut baru terungkap sekarang, padahal aktivitas di TPA Suwung telah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi ini memicu beragam spekulasi dan sorotan publik terhadap tata kelola pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa praktik pungutan di TPA Suwung seharusnya tidak boleh terjadi. Namun demikian, ia tidak banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
“Seharusnya tidak boleh ada pungutan,” ujar Rentim singkat saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (16/12).
Saat ditanya lebih jauh mengenai sejak kapan dirinya mengetahui adanya dugaan pungutan liar tersebut, maupun langkah yang akan diambil oleh pihaknya, Rentim tidak memberikan penjelasan tambahan.
Hingga kini, isu dugaan pungli di TPA Suwung masih menjadi perhatian publik, terutama di tengah proses penataan dan kebijakan penutupan TPA yang dinilai krusial bagi pengelolaan sampah di Bali ke depan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memastikan pengelolaan TPA berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota dan Kementerian Lingkungan Hidup penutupan TPA Suwung mulai 23 Desember 2025 mendatang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peralihan sistem pengelolaan sampah menuju pengolahan yang lebih modern dan ramah lingkungan, dengan mengoptimalkan peran TPST, TPS3R, serta rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern. (jay/jon)








