
GIANYAR – Polres Gianyar berhasil membongkar jaringan pencurian internasional yang beroperasi di kawasan wisata Ubud. Sebanyak 10 pelaku ditangkap dalam kasus yang melibatkan sindikat lintas negara dengan modus pencopetan dan penyalahgunaan kartu bank milik wisatawan mancanegara.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam Press Conference yang dipimpin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, didampingi Kasat Reskrim AKP M Guruh Firmansyah serta Kasi Humas Polres Gianyar IPDA Gusti Ngurah Suardita, Selasa (2/12/2025).
Kapolres Gianyar AKBP Chandra menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi pencurian dengan modus mengambil dompet korban secara halus (copet), kemudian menggunakan kartu bank korban untuk transaksi digital melalui mesin EDC ilegal. Jaringan ini dikendalikan pelaku WNI dan WNA yang memiliki peran terstruktur.
Para korban berjumlah 5 orang, seluruhnya WNA asal Korea dan China. Salah satu korban merupakan suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di Ubud. Para korban baru menyadari adanya pencurian setelah menerima notifikasi transaksi digital mencurigakan di luar negeri. Aksi para pelaku dilakukan di sejumlah titik wisata dan pusat keramaian di Ubud.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 10 pelaku yang terdiri dari 4 WNI dan 6 WNA, dengan peran masing-masing: Penyedia Mesin EDC (WNI): PT (44), IKPS (51), HL (49), JW (44). Perantara Mesin EDC (WNA China): TW HUA (60), JWW (57). Pelaku Pencurian (WNA Mongolia): MK (38), SA (35), SD (35), GZ (32).
Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP, penelusuran rekaman CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku. Kerja cepat tim gabungan membuahkan hasil dengan tertangkapnya seluruh pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu tas selempang, sembilan unit handphone berbagai merek, empat unit mesin EDC dengan berbagai akun, serta kartu ATM milik korban.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan, serta mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu stabilitas kawasan pariwisata internasional seperti Ubud. (dar,yan)








