
KLUNGKUNG – Tingkat persepsi dan pengalaman responden terhadap integritas di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam tiga tahun terakhir, 2022 hingga 2024 menunjukkan trend buruk.
Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung, I Made Sumiarta, mengungkapkan, capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Klungkung 3 tahun terakhir terus mengalami penurunan yaitu pada tahun 2022 sebesar 82,52, kemudian tahun 2023 sebesar 78,23 dan di Tahun 2024 diperoleh hasil sebesar 74,47.
Secara nasional skor SPI Pemerintah Kabupaten Klungkung pada tahun 2024 bertahan di angka 74,47 menempatkan Pemerintah Kabupaten Klungkung pada posisi waspada.
Baca juga : 12 Pejabat Pemkab Klungkung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan Retribusi Pelabuhan Kusamba
Fakta itu bisa dimaknai masyarakat menilai adanya penurunan dalam hal transparansi, kejujuran, serta kepatuhan terhadap aturan di lingkungan Pemkab. Indikasi meningkatnya potensi pelanggaran integritas.
Dampak dari penurunan SPI, citra dan reputasi Pemkab menurun di mata publik, lembaga pengawas, dan pemerintah pusat. Risiko korupsi meningkat, penurunan integritas biasanya berbanding lurus dengan meningkatnya potensi penyimpangan anggaran atau penyalahgunaan jabatan.
Menurut Sumiarta, usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) serta monitoring dan evaluasi (Monev) Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, Kamis (16/10/2025), dengan status waspada artinya Pemerintah Kabupaten Klungkung memiliki potensi risiko terhadap integritas yang perlu diwaspadai.
Baca juga : Pejabat di Klungkung Digilir Kejari Soal Pungutan Retribusi, Kajari : Mengarah Perbuatan Pidana
Namun meski demikian kata dia, masih ada ruang untuk perbaikan dalam penerapan prinsip transparansi, integritas, seperti akuntabilitas, dan profesionalisme, serta perlu meningkatkan pengawasan internal dan budaya anti korupsi untuk mencegah penyimpangan.
“Posisi waspada bukan berarti Kabupaten Klungkung buruk tetapi lebih sebagai peringatan untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga integritas,” tandas Sumiarta.
Monev sekaligus rapat koordinasi (Rakor) juga diikuti oleh Bupati Made Satria bersama Sekda Anak Agung Gde Lesmana.
Rakor memiliki beberapa tujuan seperti pemantauan, evaluasi, dan penguatan implementasi rencana aksi tindak lanjut hasil SPI 2024, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara online/daring.
Dalam sambutannya Bupati Klungkung, I Made Satria mengapresiasi pendampingan dan pembinaan yang terus dilakukan oleh KPK RI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.
“Survey Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu instrumen penting untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur tingkat integritas di sektor publik,” ujar Bupati Satria.
Lebih lanjut, Bupati Satria mengatakan SPI juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik dan lembaga pemerintah terkait dengan risiko dan bahaya korupsi. Hasil survei berupa indeks SPl dan rekomendasi perbaikan/penguatan pencegahan korupsi yang disampaikan oleh KPK kepada pemerintah daerah yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi. (yan)








