
KLUNGKUNG – Sebanyak 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dimintai keterangan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait tata kelola retribusi umum daerah, khususnya yang mengarah pada pengelolaan dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Banjar Bias dan Banjar Tribuana.
Salah satu pejabat yang dimintai keterangan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, dikonfirmasi Senin (6/10/2025) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, tahap penyelidikan dimulai dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari sejumlah pejabat terkait.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan atau penerimaan retribusi. Kami ingin memastikan apakah pengelolaannya sudah berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Ngurah Gede Jati Kusuma.
Ia menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyetoran tidak sesuai ketentuan, pemalsuan dokumen, atau laporan keuangan yang tidak benar, maka perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“(saat ini) Masih pengumpulan bahan keterangan terkait perbuatan melawan hukum.
Demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola yang menjadi potensi pendapatan daerah,” kata Jatikusuma.
Kejari Klungkung diketahui sudah memantau pengelolaan retribusi daerah sejak beberapa bulan terakhir. Langkah ini diambil setelah mencium ‘bau amis’ atau muncul sejumlah kecurigaan atas potensi ketidaktertiban pengelolaan keuangan daerah, terutama di sektor retribusi pelabuhan yang menjadi salah satu sumber PAD penting bagi Kabupaten Klungkung.
Ngurah Gede menambahkan, pihaknya akan terus mendalami keterangan dari para pejabat terkait, termasuk memeriksa dokumen laporan keuangan, bukti setoran, dan sistem pencatatan retribusi yang digunakan.
“Kami akan dalami semua data untuk memastikan tidak ada praktik yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Plt Kepala BPKPD Klungkung Dewa Gde Darmawan dikonfirmasi membenarkan dirinya sempat dimintai klarifikasi oleh petugas dari Kejari Klungkung. Ia menyampaikan dirinya menjelaskan kepada pihak Kejari terkait regulasi yang mengatur soal retribusi, bagaimana alur retribusi.
“(saya) dimintai klarifikasi, hari Kamis kalau tidak salah. Yang ini masalah (retribusi Pelabuhan) Kusamba. Ditanya terkait aturan retribusi, bagaimana alur retribusi, peraturan (menyangkut) retribusi,” tandasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Klungkung masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini. (yan)








