
KLUNGKUNG – Perbekel non aktif Desa Tusan, IDGPB dan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, IWSN, keduanya tersandung kasus dugaan korupsi, bakal didudukan di kursi pesakitan.
Keduanya akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/7/2015). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Klungkung.
Terdakwa IDGPB, didakwa melakukan penyelewengan dana APBDes Tusan,Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sedangkan IWSN didakwa melakukan korupsi dana komite pada SMK Negeri (SMKN) 1 Klungkung.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, menyatakan, pihaknya sudah menerima jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar.
” Keduanya (IDGPB dan IWSN) bakal disidang pada tanggal 3 (kamis),” kata Iskadi Kekeran, Senin (30/6/2025).
Iskadi mengatakan, JPU tetap konsisten dengan pasal-pasal yang disangkakan penyidik kepada kedua terdakwa.
“(Penerapan) Pasalnya sama seperti yang disangkakan oleh penyidik,” ujar pria asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini.
Dalam perkara korupsi APBDes Tusan, sesuai hasil audit dari Inspektorat Klungkung terjadi kerugian negara sebesar Rp Rp 402.071.011,28. IDGPB diduga ikut menikmati uang APBDes sebesar Rp 373.768.400 dan sisanya Rp.112.302.610 dinikmati oleh I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan, yang telah divonis bersalah dalam perkara terpisah.
IDGPB dijerat dengan ketentuan pasal primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementata IWSN yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020-2022, hingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar, dijerat dengan pasal primair, Kesatu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atau Kedua, Pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (yan)








