
BULELENG – Polres Buleleng melalui Tim Khusus (Timsus) Goak Poleng kembali membekuk 5 orang pelaku kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu (SS).
Selain mengamankan 5 orang pelaku, salah satu diantaranya berinisial AB (38) asal Desa Sidatapa, Timsus Goak Poleng juga menyita bong (alat hisap sabu), pipet kaca, uang tunai Rp500 ribu dan paket sabu dengan berat total 10,62 gram sebagai barang bukti.
“Sesuai komitmen perang terhadap kejahatan narkoba, Polres Buleleng terus menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkotika di Kabupaten Buleleng,” tandas Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat mereliese kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (5/5/2025).
Wakapolres Herawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika memaparkan selama Bulan April 2025, Timsus Goak Poleng mengungkap 5 kasus narkotika, 1 diantaranya penangkapan DPO berinisial AB (38) asal Desa Sidetapa Kecamatan Banjar.
“Penangkapan DPO atas nama AB (38) asal Desa Sidetapa, dilakukan Timsus Goak Poleng berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika dengan tersangka Gujar,” jelasnya.
Tersangka berinisial AB ditangkap hari Sabtu, 26 April 2025 pada sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Wira Lovina Blok Cendrawasih III No. 8 Banjar Dinas Sinalud Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada.
Berikutnya, kata Wakapolres Herawan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial CS (45) beralamat Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada.
“Dari penangkapan tersangka CS, pada hari Sabtu, 29 April 2025 di depan SDN 1 Pegayaman berhasil disita berang bukti antara lain berupa 1 paket sabu seberat 0,23 gram bruto, 2 buah bong, 1 pipet kaca, korek api dan uang tunai Rp300 ribu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, CS yang mengaku mendapat barang haram dari seseorang bernama Ajiman disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, lanjut Herawan, Timsus Goek Poleng menangkap tersangka berinisial TP (38) beralamat Desa Ringdikit Kecamatan Seririt.
“Dari penangkapan tersangka TP (30) pada hari Kamis, 24 April 2024 di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng berhasil disita 1 paket sabu dengan berat total 0,19 gram brutto, 1 buah HP dan 1 buah tas pinggang sebagai barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka TP (38) yang mengaku mendapat barang haram dari seseorang bernama Opik asal Sidetapa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.
Sebagai tindaklanjut informasi masyarakat, kata Herawan, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial GR (42) beralamat Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt.
“Dari penangkapan tersangka GR pada sebuah rumah di Banjar Dinas/Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, berhasil disita 8 buah paket sabu dengan berat total 1,92 gram brutto, 1 buah HP dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti,” urainya.
Atas perbuatanya tersangka GR yang mengaku mendapat barang haram dari seseorang bernama Rion asal Desa Sidetapa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Timsus Goak Poleng masih melakukan upaya pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar Rion yang masuk DPO,” tegasnya.
Wakapolres Herawan menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Seririt, Timsus Goak Poleng melaksanakan penangkapan terhadap tersangka MS (45) beralamat Banjar Dinas Tegallenge Desa Kalisada Kecamatan Seririt.
“Dari penangkapan tersangka MS pada hari Senin, 28 April 2025, berhasil disita 1 paket sabu dengan berat total 0,28 gram brutto, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca sebagai barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS yang mengaku mendapat barang haram dari seseorang bernama Tukis asal Desa Sidetapa disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap informasi masyarakat sangat penting bagi kami dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Mari kita jaga Buleleng dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (kar/jon)








