BULELENG – Upaya menyelamatkan hak pilih warga masyarakat yang nyaris hilang karena adanya temuan akte kematian sesuai hasil ‘tabrak data’ Kemendagri Republik Indonesia, disikapi serius KPU Buleleng.
Selain telah melakukan verifikasi faktual dengan mengerahkan petugas PPS dan PPK, KPU Buleleng juga telah bersinergi dan melayangkan surat kepada Disdukcapil Buleleng untuk sinkrunisasi sekaligus penyempurnaan data pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 di Kabupaten Buleleng pada tanggal 23 September 2024.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Disdukcapil Buleleng untuk pengecekan data pemilih, sebagai tindaklanjut turunan data dari KPU RI,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai memimpin rapat internal di Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, Senin (9/9/2024).
Dudhi didampingi Ngurah Cahyadi Wiratama selaku anggota KPU Bidang Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan selain data pemilih meninggal dunia turunan KPU RI yang dinyatakan masih hidup sebanyak 53 pemilih sesuai hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan, melalui surat No. 664/PP.08.01-SD/5108/3/2024 juga dimohonkan pengecekan data pemilih ganda dan pemilih pindah keluar dari Kabupaten Buleleng.
“Melalui surat yang telah kita kirim pertanggal 9 September 2024, kita mohon dilakukan pengecekan sekaligus penyesuaian, sinkrunisasi data dan kepastian hak pilih terhadap pemilih meninggal dunia sesuai data turunan KPU RI namun ternyata masih hidup tersebut,” tegas Dudhi dibenarkan Cahyadi Wiratama.
Selaku koordinator bidang perencanaan, data dan informasi, Ngurah Cahyadi berharap tidak hak pilih yang hilang pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Ia menambahkan, sesuai data turunan dari KPU Republik Indonesia yang diterima KPU Buleleng serangkaian proses perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, terdapat 345 dari 595.577 pemilih dalam DPS yang pindah keluar dari Kabupaten Buleleng.
“Kemudian, data pemilih yang terindikasi ganda sejumlah 46 pemilih dan data pemilih meninggal yang dinyatakan masih hidup sejumlah 53 pemilih,” terangnya. Terkait data pemilih meninggal dunia sesuai akte/surat keterangan kematian, dari awalnya 60 pemilih terverifikasi faktual sebanyak 53 pemilih.
“Yang lainnya masih dikoordinasikan dengan Disdukcapil. Harapan kami hanya satu, tidak ada hak pemilih yang hilang. Terkait akte/surat keterangan kematian itu, bukan ranah kami, sudah dikordinasikan dengan Disdukcapil untuk mendapat solusi terbaik sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (kar/jon)