DenpasarPemerintahanPolitikTerkini

DPRD Bali Sebut Peternak Belum Optimal Memperoleh Sarana Produksi

Tetap Apresiasi Saran dan Masukan Pj. Gubernur SM. Mahendra Jaya

DENPASAR – Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.

Atas dasar permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk melindungi dan memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi.

Dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Bali yang menggagendakan penyampaian Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, yang disampaikan oleh juru bicara dewan I Kade Dharma Susila di ruang sidang utama DPRD Bali, Renon Denpasar, Rabu (14/8/2024)

Dalam Rapat Paripurna Dewan tersebut, Pansus pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak memberikan apresiasi kepada Saudara Pj. Gubernur, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

“Kami menghargai pendapat dan saran Saudara Pj. Gubernur agar judul Raperda diubah, yang semula ‘‘Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’’ diubah menjadi “Pemberdayaan Peternak,” ujar Kade Dharma Susila.

Atas pendapat dan saran tersebut, Pansus DPRD Bali menyampaikan hal-hal penting diantaranya : pertama; untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan peternak diperlukan pengaturan yang komprehensif menyangkut baik “perlindungan” peternak maupun “pemberdayaan” peternak.

Kedua; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak memedomani asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perumusannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, terdapat beberapa asas yang melandasi Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yakni merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yaitu: kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan, kedaulatan, dan kebersamaan.

Ketiga; Hasil kajian, konsultasi dan penyelarasan terkait dengan judul Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak mempertegas pengertian dan pemahaman. “Kita mempertegas bahwas Perlindungan Peternak adalah segala upaya untuk membantu Peternak dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim,”jelasnya.

Sementara Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Peternak untuk melaksanakan usaha ternak yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Peternakan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Peternakan.

Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, penyediaan akses pembiayaan, serta penguatan kelembagaan Peternak.

“Selain itu, terdapat masukan terkait dengan penguatan materi mengenai kesehatan hewan, pendataan wilayah, serta perlindungan harga dan produk hewan dalam negeri yang tidak stabil sehingga berdampak pada peternak,”pungkasnya. (arn/jon)

Back to top button