KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung terus berupaya mengembangkan layanan berbasis digital,menyasar sektor-sektor yang menjadi pendulang PAD. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag melalui Unit Pelaksana Teknis Pasar, memberlakukan uji coba layanan parkir otomatis dengan menempatkan palang parkir otomatis di Pasar Tematik Semarapura.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan PAD yang bersumber dari retribusi parkir pasar dengan menekan kebocoran pendapatan retribusi pakir serta terjaganya akuntabilitas.
Penerapan uji coba palang parkir otomatis sudah dilakukan sejak Selasa (30/7/2024) secara bergantian di setiap pintu masuk maupun pintu keluar Pasar Semarapura. Ada tiga palang parkir otomatis ditempatkan,masing-masing pada pintu masuk dan pintu keluar.
Pantauan di Pasar Semarapura, Kamis (1/8/2024) seorang petugas sibuk mengarahkan pengunjung untuk menekan tombol tiket dan mengambil tingkat sebelum palang terbuka secara otomatis. Tidak lupa juga petugas tersebut mengingatkan warga agar menyimpan dengan baik tiket berisi barcode tersebut.
“Nanti bisa disetor pas keluar dari pasar, ini baru ujicoba dulu,” kata petugas tersebut. Aktifitas uji coba dipantau oleh Kepala UPT Pasar Komang Sugianta.
Sugianta dikonfirmasi mengatakan, uji coba akan berlangsung selama 1bulan. Setelah itu per 1 September baru akan diberlakuan secara resmi penggunaan palang parkir otomatis. Selama uji coba berlangsung pengunjung pasar tetap membayar pungutan parkir tapi dilayani secara manual.
Soal kesiapan sarana prasarana di dalam pasar sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat yang sudah membeli tiket parkir, Sugianta mengatakan untuklokasi parkir di Pasar Semarapura cukup memadai.
“Agustus ini akan dibuatkan marka parkir agar parkir lebih teratur.Untuk daya tampung saya pikir cukup memadai. Tapi sebagai antisipasi, ketika ada pengunjung yang tidak dapat parkir ada spare waktu lima menit pertama digratiskan,” tandas Sugianta.
Sugianta juga bakal menempatkan petugas di pintu masuk pasar dekat objek wisata Kerta Gosa, guna mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas akibat antrean kendaraan di depan palang parkir otomatis.
Tarif parkir kata pria asal Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini tetap sesuai Perda yakni untuk sepeda motor tarifnya Rp 1.000 sedangkan kendaraan roda empat, Rp. 2.000.
“Sekarang tinggal menunggu reaksi dari para pedagang.Sebab mereka pasti akan keluar masuk pasar. Tapi kami akan tawarkan solusi berupa pembayaran parkir bulanan,”ungkap Sugianta.
Sugianta menambahkan setelah penerapan palang parkir otomatis resmi diberlakukan dirinya menaikan target pendapatan retribusi parkir. Saat ini target pendapatan parkir dipasang angka Rp 720.000.000. Pada APBD Perubahan 2024 dinaikan menjadi Rp 920.160.000.
Sebelumnya digitalisasi pasar sebagaimana arahan pemerintah pusat sudah diberlakukan untuk pungutan retribusi pedagang di Pasar Galiran, Pasar Kusamba, Pasar Mentigi. Pemungutan retribusi berbasis elektronik, dimana saldo tabungan pedagang dipotong oleh pihak bank dipindah ke rekening penampungan milik Pemkab Klungkung. Pedagang diberikan kartu dari pihak bank, transaksinya dilakukan setiap bulan. (yan)