
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng genjot pembahasan Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044.
Selain mengakomodir Persetujuan Substatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada pembahasan ranperda dengan catatan antara lain Lokasi Bandar Udara Bali Baru di Buleleng belum memiliki penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan juga disepakati perubahan RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044 harus disinkrunkan dengan RTRW Provinsi Bali dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR) Buleleng tahun 2025-2045.
“Hari ini merupakan pembahasan terakhir Ranperda tentang RTRW Buleleng tahun 2024-2044 paska turunnya persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN atas Ranperda,” ungkap Ketua Pansus Perubahan RTRW Buleleng Tahun 2024-2044, Putu Mangku Budiasa usai memimpin rapat di Gedung DPRD Buleleng, Senin (1/7/2024).
Budiasa didampingi Kadek Sumardika memaparkan selain perubahan klausul pasal terkait rencana pembangunan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer meliputi Bandar Udara Bali Baru di Kecamatan Gerokgak yang dikembangkan sesuai kajian teknis dan peraturan perundang-undangan serta penetapan lokasi Bandar Udara Bali Baru di kecamatan lain dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis instansi terkait, juga dibahas persetujuan substantif terkait kawasan pertambangan dan energi.
“Berdasarkan data Kementerian ESDM, di Kabupaten Buleleng belum ada IUP yang diterbitkan, namun sudah ada WIUP yang terbit sehingga dalam penyusunan RTRW kegiatan pertambangan yang belum memiliki IUP tidak dapat diakomodir dalam peta rencana pola ruang namun dapat diakomodir dalam ketentuan khusus kawasan pertambangan dan energi,” terangnya.
Ketentuan khusus kawasan pertambangan dan energi yang dimaksud adalah kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi antara lain beberapa desa di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan.
Ketentuan khusus kawasan pertambangan dan energi ini, kata Budiasa patut diapresiasi sebagai langkah positif, kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi pencarian perijinan usaha pertambangan oleh pengusaha/investor yang masih terkendala penetapan kawasan pertambahan dan energi dalam RTRW.
“Dalam rapat tadi kita sudah minta kepada tim eksekutif dibawah kendali Dinas PUTR untuk segera melakukan penyesuaian terhadap semua RDTR. Kami yakin juga RDTR yang disahkan acuannya adalah RTRW yang kemarin, namun karena kita saat ini sudah punya RTRW baru, karena ini sudah terkunci dengan turunnya persetujuan substansi, walaupun prosesnya masih menunggu setidaknya sudah bisa dilakukan penyesuaian antara lain berkaitan kawasan pertanian hortikultura, kawasan industri termasuk pertambahan dan energi,” jelasnya.
Termasuk ketentuan khusus kawasan hortikultura di Batu Ampar yang rencana dikembangkan untuk kawasan akomodasi, agar segera disesuaikan dan terakomodir dalam Renperda tentang Perubahan RTRW Buleleng tahun 2024-2044 yang akan segera disahkan. (kar/jon)








