
BULELENG – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna bersama anggota dewan Wayan Masdana terima audensi pengusaha properti yang tergabung dalam Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Bali.
Selain mengapresiasi komitmen pengembang dalam mentaati aturan serta membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan dan peningkatan PAD, pada pertemuan yang dihadiri pimpinan OPD terkait juga disepakati usul, saran dan masukan yang disampaikan Himperra akan diakomodir dalam pembahasan Ranperda tentang Kemudahan Berinvestasi dan disampaikan kepada Pj. Bupati Buleleng. ‘
“Kita sebagai wakil rakyat berkewajiban menerima aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi dari rekan-rekan pengusaha properti yang tergabung dalam wadah Himperra Bali,” ungkap Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai menerima audensi Himperra di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (28/5/2024).
Supriatna memaparkan, beberapa aspirasi yang disampaikan Himperra antara lain tentang pemberlakuan Perbup yang dinilai memberatkan pengusaha properti, seperti rancangan Perbup yang mengatur BPHTB dimana besarannya dinaikkan menjadi 5 %.
“Saat ini dari rancangan Perbup tentang BPHTB, Pemkab menetapkan BPHTB perumahan bersubsidi itu sebesar 5 %, padahal ada aturan lain, yang berhubungan dengan perumahan subsidi untuk warga masyarakat berpenghasilan rendah seperti dari Kementerian PUTR,” ungkapnya.
Saran penyempurnaan klausul tentang ketentuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (WBR) sementara ada juga ketentuan subsidi bagi warga yang masuk dalam DTKS.
“Ketentuan seperti ini yang kita harapkan diakomodir dalam penyusunan Perda maupun Perbup, karena WBR belum tentu masuk DTKS, sementara DTKS sudah pasti masuk katagori WBR. Termasuk ketentuan teknis perijinan bangun gedung, PBG yang dinilai menjadi kendala,” terangnya.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Bagus Alit Swabawa selaku Ketua OKK DPD Himperra Bali menegaskan aspirasi yang disampaikan adalah keberatan konsumen terkait biaya BPHTB yang dulunya sebesar 1 % sekarang menjadi 5 %.
“Itu yang menjadi keberatan bagi konsumen kami pembeli rumah subsidi, seolah-olah mereka sebagai masyarakat Buleleng yang berkeinginan membeli rumah hunian bersubsidi menjadi terhambat karena ketentua BPHTB. Kemudian dengan kententuan Perbup No 40 yang mengatur luas jalan menuju perumahan minimal 5 meter, luasan drainase sementara yang ada saat ini hanya 3,5 – 4 meter,” jelasnya.
Ketentuan lebar jalan menuju permukiman yang harus mengubah tapal batas SHM warga yang sudah ada, tentu sangat rawan konflik di lapangan.
“Itu yang menjadi masukan kami bagi pemerintah daerah, termasuk ketentuan PBG yang harus dikaji agar tidak justru menjadi kendala dalam percepatan investasi di Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








