
BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Kabupaten Buleleng ‘ancam’ tidak akan melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi bagi Masyarakat dan/atau Investor yang diajukan eksekutif.
Selain penyempurnaan narasi judul dan klausul pasal, penekanan pansus ini juga dipicu penjelasan dari pimpinan OPD terkait atas fakta lapangan yang ditemukan Pansus saat inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Singaraja.
“Ada beberapa saran dan masukan untuk mendapat penekanan dalam penyempurnaan Ranperda antara lain terkait narasi judul dan klausul pasal agar diperjelas frasenya,” tandas Ketua Pansus Kemudahan Investasi DPRD Buleleng, Ketut Dody Tisna Adi usai memimpin rapat di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (8/5/2024).
Dody Tisna menegaskan saran masukan anggota pansus diharapkan dapat mempertegas substansi Ranperda dengan mengadopsi PP Nomor 24 tahun 2019 antara lain pada pasal (5) huruf (b) terkait frase menyerap tenaga kerja disempurnakan menjadi menyerap tenaga kerja lokal.
“Saran mengutamakan tenaga kerja lokal pada pasal 9 ayat (1) dapat diterima oleh eksekutif termasuk judul untuk disempurnakan dalam Ranperda tersebut. Eksekutif juga diminta agar memperhatikan beberapa kendala yang ditemukan pansus saat sidak MPP dicarikan solusi dan diakomodir dalam Ranperda,” tandas Dody dibenarkan Wayan Masdana.
Selaku anggota pansus, Masdana bahkan mengancam tidak akan melanjutkan pembahasan Ranperda jika sejumlah kendala di MPP seperti pemenuhan sarana prasarana, SDM dan egosektoral OPD yang dapat mengganggu layanan tidak diperbaiki.
Dihadapan Kepala DPUTR, Kepala DPMPTSP dan Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, vokalis Komisi III DPRD Buleleng ini menegaskan sidak dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mengetahui kendala yang ada pada MPP sebagai salah satu wahana implementasi dari Ranperda yang dibahas.
“Hal ini penting karena selain etalase tata kelola pemerintahan, MPP juga merupakan performen daerah yang diharapkan mampu menarik investasi dengan pemberian kepastian hukum, serta layanan yang nyaman, mudah, cepat dan tepat,” terangnya.
Jika, kendala seperti masih ruwetnya proses pencarian PBG untuk mendapat IMB tidak dicarikan solusi maka kemudahan tentu tidak didapatkan pada MPP.
“Kendala ini harus segera dicarikan solusi, sehingga layanan PBG bisa dilakukan seperti layanan perizinan lainnya di MPP yang sudah cukup baik dan diapresiasi masyarakat,” pungkasnya.(kar/jon)








