
BULELENG – Tim khusus (Timsus) Bhayangkara GOAK Poleng telah melaksanakan tugas, salah satunya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng.
Dalam operasi yang di lakukan pada dua lokasi terpisah, timsus menangkap 1 terduga pelaku berinisial YHM (53) di Keluharan Kaliuntu Kecamatan Buleleng dan terduga pelaku berinisial MT (47), AS (49) dan IM (50) di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt berikut barang bukti (BB) antara lain berupa 3 buah tabung kaca berisi residu sabu, handphone dan potongan pipet.
“Hari ini, kita reliese 4 pelaku kejahatan narkoba sesuai komitmen pemberantasan kejahatan narkoba karena kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (1/4/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika memaparkan dari operasi pemberantasan terhadap kejahatan narkoba yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa ini timsus menangkap YHM (53) di Jalan Kutilang Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng.
“Selain pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, timsus juga mengamankan antara lain 3 potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing dan 1 buah tabung kaca berisi residu diduga sabu dengan berat 1,89 gram bruto sebagai barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya, YHM disangkakan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pada operasi di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, lanjut Kapolres Widwan, timsus menangkap MT (47), AS (49) dan IM (50) saat menggelar pesta sabu.
“Jadi, selain ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada penangkapan tersebut timsus juga mengamankan 1 tabung kaca berisi residu sabu dengan berat 2,01 gram bruto, 1 buah potongan pipet yang salah satunya ujungnya runcin dan berisi butiran kristal bening dengan berat 0,13 gram bruto sebagai barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya, MT, AS dan IM seorang oknum PNS yang pada saat penangkapan mengakui membuang bong dan 1 tabung kaca berisi residu sabu dengan berat 1,72 gram disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)








