
BULELENG – Kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, mulai disidangkan majelis hakim yang diketuai IGM Juliartawan didampingi Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari selaku hakim anggota.
Selain pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Buleleng Isnarti Jayaninsih, pada persidangan yang dihadiri terdakwa bersama penasehat hukum dari Kantor Hukum Garuda Yaksa, majelis hakim pemeriksa dan meengadili perkara No.109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi.
“Setelah pembacaan dakwaan, kepada saudara terdakwa silahkan berkordinasi dengan penasehat hukum, apa akan menanggapi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” tandas IGM Juliartawan pada sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, Senin (23/10/2023).
Menyikapi kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa Tirtawan melalui tim kuasa hukumnya, Ida Bagus Denny Ari Djodi, IGP Adi Kusuma Jaya, Eko Sasi Kirono, Made Sutrawan dan Putu Surya Mahesa Putra menyatakan dapat memahami dakwaan yang disampaikan JPU.
“Setelah dikoordinasikan, kami tim kuasa hukum terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi, tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut dan mohon persidangan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara,” tandas Eko Sasi Kirono diapresiasi majelis hakim dengan meminta kesiapan JPU untuk menghadirkan saksi.
Menjawab permintaan majelis, JPU yang mendakwa Nyoman Tirtawan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan melalui media sosial, Whatsap sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) menyatakan siap menghadirkan 4 dari 12 saksi.
Setelah meminta pendapat JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, IGM Juliartawan selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan menunda persidangan untuk dilanjutkan Senin (30/10/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU.
“Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum menghadirkan saksi, sidang ditunda untuk dilanjukan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Juliartawan diapresiasi terdakwa Nyoman Tirtawan.
Selain mengapresiasi persidangan sebagai tempat mencari kebenaran, Tirtawan juga menyayangkan layanan penyidik Polres Buleleng yang tidak memproses laporannya terkait dugaan perampasan SHM milik warga Batu Ampar, namun justru melanjutkan laporan Putu Agus Suradnyana terkait pencemaran nama baik.
“Melalui persidangan ini kita akan mengungkap fakta hukum, termasuk indikasi kriminalisasi karena laporan pelanggaran ITE dilakukan sebelum terjadinya dugaan pencemaran nama baik, seperti paranormal. Dan ini, sudah saya laporkan ke Kompolnas dan juga Satgas Mavia Tanah, semoga kebenaran segera terungkap,” pungkasnya.(kar/jon)








