KUTA – Desa Adat Kuta masih belum berani bergerak maksimal menindaklanjuti hasil Penataan Pantai Kuta.
Alasannya, karena masih menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Demikian seperti disampaikan Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista belum lama ini.
“Masalah yang di pantai kita belum bisa maksimal untuk bekerja, karena PKS yang kami ajukan itu belum kami kantongi. Kalau sudah kami kantongi PKS itu, baru bisa kami gas,” ucapnya.
Ketika PKS dimaksud sudah dikantongi, maka menurut dia akan ada kejelasan mengenai pengelolaannya ke depan. Termasuk di antaranya berkaitan dengan pengenaan retribusi.
“Jadi retribusi itu nantinya masuk ke pemerintah berapa persen, dan ke desa adat berapa persen. Itu akan menjadi income, di samping juga untuk perawatan,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini membenarkan bahwa hasil penataan yang merupakan aset daerah notabene dapat dikerjasamakan.
Kaitan dengan PKS yang telah diajukan oleh Desa Adat Kuta, itu katanya masih dalam proses pembahasan, penilaian, dan lain sebagainya.
“Yang pasti kami akan lakukan sesuai ketentuan. Kami akan lihat dahulu,” singkatnya. (adi/jon)