
DENPASAR – Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali memberikan bebas bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 12 Juni hingga 31 Agustus 2023, ternyata belum mampu menutupi defisit anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali tahun 2023.
Diperkirakan sebanyak 210.948 wajib pajak pemilik kendaraan bermotor belum memenuhi kewajibannya dari 1 Januari hingga 31 Agustus 2023. Meskipun sudah diberikan kebijakan berupa denda dan bunga pajak. Olehkarenanya, Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali kembali memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Relaksasi berupa pemutihan dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha kebijakan ini merupakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tahap II sesuai dengan Pergub No 50 tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster tanggal 4 September 2023.
“Kebijakan sudah diberikan, ternyata masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan kebijakan relaksasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan. Tercatat sebanyak 210.948 unit kendraan bermotor yang ada di Bali, belum membayar pajak mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2023,”ujar Kepala Bapenda Bali, I Made Santha di Denpasar, Kamis (7/9/2023).
Kepala Bapenda Bali Made Santha mengatakan, dari sebanyak 210.948 unit kendraan bermotor yang ada di Bali, belum membayar pajak mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2023, dari jumlah teraebut 82 persen merupakan kendaraan roda dua, sedangkan sisanya 18 persen roda empat.
“Kalau semua wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya diprediksi nilai yang didapatkan Rp105 miliar lebih. Meski demikian juga belum mampu menutupi defisit,”katanya.
Kepala Bapenda Made Santha menambahkan, terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) ini, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama, padahal sudah dikuasai. Seharusnya, adanya kebijakan relaksasi pajak yang diberikan Pemprov Bali, seharusnya dimanfaatkan dengan baik, karena tahun depan tidak ada lagi relaksasi pajak.
“Tahun depan tidak ada lagi relaksasi, karena pemberlakukan UU No 1 Tahun 2020,”katanya.
Sementara pemutihan dan bebas BBNKB II ini mulai berlaku 11 September sampai dengan 30 November 2023. Menurut Kepala Badan Made Santha, kebijakan ini untuk perbaikan data based, memberikan kemudahan kepada wajib pajak, hingga mengantisipasi rencana pemberlakukan penghapusan regident kendaraan bermotor.
“5 plus 2. Tidak membayar pajak lima tahun dan dua tahun berturut-turut, maka nomor regident akan dihapuskan,” pungkasnya. (arn/jon)








