
DENPASAR – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali Kadek Arimbawa memberikan apresiasi atas kerja keras eksekutif dan legislatif Pemerintahan Provinsi Bali hingga lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023.
Keberhasilan ini merupakan perjuangan yang cukup panjang hingga Bali tidak lagi mempergunakan UU 64 Tahun 1958. Tindaklanjut dari UU 15 Tahun 2023 tersebut, kini juga sudah dirancang Peraturan Daerah tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Budaya dan Alam Bali.
Perkiraan dana dari pungutan wisatawan asing yang datang ke Bali ini diprediksi bisa mencapai Rp 1 Triliun lebih dengan asumsi jumlah wisatawan asing ke Bali mencapai 7 juta wisatawan.
“Dana yang begitu besar didapat oleh Bali, pengelolaannya harus transfaran dan dalam pengelolaannya haru mampu menghindari terjadinya kebocoran,”pinta Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali Kadek Arimbawa pada Podcast Chanel Hanura Bali, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya pendapatan Pemprov Bali yang didapat dari setiap kunjungan wisatawan asing ke Bali ini, harus diklola secara transfaran dan bisa diakses oleh publik secara digital. Seperti yang dilakukan oleh Pemda Bangli yang melakukan pengelolaan pada obyek wisata.
“Setiap pendapatan yang masuk bisa dipantau langsung baik oleh Bupati maupun masyarakat sehingga mampu meminimais terjadinya kebocoran dana,”ujarnya.
Mantan anggota DPD RI dua periode ini, juga mencontohkan pengelolaan salah satu obyek wisata yang ada di Seoul Korea Selatan. Menurutnya pafa salah satu obyek dikenakan pungutan senilai 5 U$ Dollar dan dari jumlah tersebut sudah dialokasikan secara jelas peruntukannya.
Pun demikian dengan Pemprov Bali yang memungut Rp 150 ribu bagi setiap wisatawan asing ke Bali. Pemungutannya sedari awal sudah langsung dialokan pos-pos anggaran yang ditetapkan guna menampung pendapatan yang diperoleh.
“Sedari awal harus dirancang pos-pos peruntukannya, terutama untuk pelestarian budaya dan alam Bali, Kesehatan, pendidikan dan kelangsung pariwisata Bali,”katanya.
Kadek Lolak demikian panggilan akrabnnya, pelestarian budaya, adat Bali dan lingkungan alam Bali selama ini membutuhkan dana yang begitu besar. Hal ini harus mendapat perhatian oleh eksekutif dan legislatif. Perhatian pemerintah Provinsi pada kesehatan masyarakat yang selama ini melalui program BPJS dan pembayarannya ditanggung sendiri oleh masyarakatnya.
“Kedepan, program BPJS Kesehatan seluruh masyarakat Bali bisa ditanggung penuh oleh pemerintah Provinsi Bali,”pintanya tegas.
Dalam kesempatan tersebut Caleg Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah ini, peraturan pengelolaan dana pungutan wisata ini harus benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat sehingga bisa diteruskan oleh siapapun nanti pemimpin Bali kedepan.
Jangan sampai terjadinya pergantian kepemimpinan di Bali, peraturan dirubah sesuai selera kepemimpinnya apalagi menonjolkan warna.
“Saya tidak setuju, astungkara pak Koster terpilih kembali. Saya menilai peraturan yang dirancang bisa menjadi landasan hukum yang kuat sesuai program yang dirancang. Sebagai pemimpin Bali, saya harapkan tidak lagi mewakili satu warna akan tetapi mampu mewakili seluruh masyarakat Bali,”pungkasnya. (arn/jon)








