
BADUNG – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, angkat bicara memberikan penjelasan terkait Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023.
Kata dia, pasca keputusan tersebut diterbitkan, kini kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya diberlakukan kepada 10 negara anggota ASEAN. Sepuluh negara dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste.
Dijelaskan dia, sebelum pandemi Covid-19, terdapat 169 negara subjek BVK. Namun kebijakan tersebut kemudian berubah ketika pandemi melanda Indonesia. Dimana BVK tidak berlaku, sebagaimana diatur melalui Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Sebagai ganti kebijakan BVK, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA (Visa on Arrival). Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Dan di tahun 2023 ini, kami menambahkan 6 negara,” beber Silmy Selasa (20/6/2023) sembari mengungkapkan bahwa subjek VoA saat ini berjumlah 92 negara.
Disampaikannya pula, dalam Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan Asas Resiprokal (timbal balik). Selain itu, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemberian BVK dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.
“Jadi, jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan BVK harus memenuhi tiga kriteria. Yakni aspek Resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia, dan memperhatikan aspek keamanan,” sambungnya.
Diterangkannya, pemberian BVK membawa dampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Tidak terkecuali di antaranya, yaitu berupa gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan bersangkutan ditegaskan ulang melalui Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 lalu.
“Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit,” lanjutnya.
Dibeberkan pula, pada tahun 2019 (sebelum pandemi), angka rata-rata Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai berada pada angka 16.268 orang/hari. Sedangkan yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, adalah sejumlah 5.945 orang/hari.
Sementara di tahun 2023 ini, dimana BVK diberlakukan bagi negara-negara ASEAN dan kebijakan VoA, angka rata-rata per hari WNA yang melintas masuk melalui Bandara Ngurah Rai berjumlah 12.917 orang. Sedangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, adalah sebanyak 5.057 orang. “Pelintas WNA yang masuk ke Indonesia sudah berangsur normal dengan trend terus meningkat walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan BVK,” sebutnya.
Disampaikannya pula, Ditjen Imigrasi pada saat ini tengah memperbaharui kebijakan visa bersamaan dengan rencana penerbitan Golden Visa. Aturan dan kebijakan yang diterbitkan itu, katanya dilaksanakan untuk menjalankan asas selective policy, sehingga hanya WNA yang berkualitas yang masuk ke Indonesia.
“Jadi nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri,” ungkapnya mengenai hal yang merujuk negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen), dan lainnya itu.
“Saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura terkait kemungkinan permanent residents Singapura bisa masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa selama permanent resident-nya masih berlaku. Kami pun menyiapkan kebijakan VoA yang lebih singkat dengan izin tinggal selama 7 hari untuk destinasi Batam, Bintan, dan Karimun (Kepri). Hal ini untuk meningkatkan jumlah pelintas ke Kepri,” pungkasnya. (adi,dha)








