
DENPASAR – Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Senin (10/4/2023).
Tindak lanjut dari penegakan Perda itu harus jelas, terpenting implimentasinya dilapangan agar Perda yang dibuat dan ditetapkan tidak menjadi macan ompong. Penegasan itu disampaikan, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung, Rabu (12/04/2023).
Menurutnya peraturan daerah yang sudah ditetapkan, harus diawasi agar Perda tidak dianggap sebagai macan ompong. Anggota Komisi II, Tjokorda Gede Agung, mengatakan Perda yang dibuat harus dipertanggungjawabkan dan ada implementasinya di semua kabupaten kota di Bali.
“Seperti arahan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disampaikan dalam rapat-rapat kerja, disemua kabupaten kota harua ditindaklanjuti dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),” katanya.
Pembentukan UPTD di kabuoaten kota, seperti apa teknisnya, menurutnya eksekutif yang lebih memahaminya. Sehingga ketika UPTD di semua kabupaten kota terbentuk, benar-benar dapat menangani anak-anak bangsa yang telantar.
“Semua kabupaten kota harus segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak agar koordinasi terkait permasalahan perlindungan anak bisa lebih cepat dan optimal,”pintanya.
Mantan Wakil Bupati Klungkung ini menambahkan, ketika di kabupaten sudah ada UPTD, maka pertanggungjawabannya menjadi lebih jelas. Koordinasi dengan lembaga terkait menjadi lebih cepat dan tidak saling lempar tanggung jawab.
Seperti maraknya pengemis di sejumlah perempatan jalan di Denpasar, banyak pengemis yang kebanyakan anak-anak. Bahkan lebih parah lagi ada orang tua yang menggendong bayinya sambil mengemis dengan harapan mendapat belas kasihan para pengendara.
“Ketika ditertibkan, kemudian dikembalikan ke pemerintah kabupaten masing-masing, maka akan menjadi lebih mudah untuk berkoordinasi,”katanya.
Sementara berbicara dukungan pemerintah terhadap alokasi anggaran maupun personel yang dibutuhkan untuk pembentukan UPTD Perlindungan Anak di pemerintah kabupaten, tidak terlalu masalah. Menurut Tjokorda Gede Agung menurut pejabatnya nanti setingkat eselon 3 B.
“Tidak terlalu masalah karena kalau tidak dibentuk ini maka selamanya akan begini-begini terus,”tegasnya.
Sementara Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan pihaknya bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) Provinsi Bali sengaja mengadakan kunjungan ke Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari penetapan Perubahan Ranperda Perlindungan Anak.
Kunjungan untuk mendapat masukan terkait strategi perlindungan anak ini menyasar ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.
“Media, kami harapkan bisa mendapatkan masukan yang berkenaan dengan upaya perlindungan anak untuk disampaikan pada DPRD Bali dan sekaligus dapat menyosialisasikan pentingnya perlindungan anak bagi masyarakat Bali,”pintanya.
Selain itu insan media di Provinsi Bali diharapkan bisa menjadi pioner perlindungan anak mulai dari tingkat keluarga, lingkungan tempat bekerja maupun lingkungan sekitar.
“Pemberitaan yang disampaikan bisa memberikan informasi yang benar dan mendidik terhadap upaya-upaya perlindungan anak,”pungkasnya. (arn/jon)








