
DENPASAR – Diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, dalam waktu 2 tahun, mulai tahun 2022, berbagai produk Arak telah berkembang cepat dengan kemasan yang elegan dan berkualitas, mampu bersaing dengan produk minuman beralkohol impor. Produk Arak Bali telah mendapat ijin edar dari Badan POM dan telah mendapat pita cukai.
Hal ini menunjukkan bahwa produk Arak Bali telah mendapat pengakuan/legalitas dari Lembaga Negara. Dengan adanya pengakuan ini, para Perajin/Pelaku Usaha Arak Bali semakin termotivasi untuk berproduksi dengan berbagai kreasi dan inovasi merk untuk memenuhi kebutuhan pasar, seperti Hotel dan Restoran. Hal itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster pada Perayaan Hari Arak Bali di Nusa Dua, Badung, Minggu (29/1/2023).
Setelah mendapat pengakuan, dikemas dengan baik, hotel berkelas dunia di Bali, telah mulai memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, untuk para wisatawan.
“Setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, telah memberi dampak positif, yakni legalitas, ekosistem, dan semakin terbukanya pasar Arak Bali, sehingga Pelaku Usaha Arak Bali semakin berkembang dengan berbagai produk ber-merk,”ujarnya.
Gubernur Koster mengatakan. saat ini telah mulai tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal, ditandai dengan terdapat 10 Koperasi, yang mengelola produk Arak Bali, sebelumnya tidak ada. Saat ini sudah terdapat sebanyak 32 merk, yang mendapat ijin Badan POM dan pita cukai, sebelumnya hanya 12 merk.
Dampak lainnya juga pada tenaga kerja yang ditampung meningkat menjadi sebanyak 1.486 KK dan 4.458 orang, sebelumnya 920 KK dan 1.820 orang. Harga Tuak yang menjadi bahan baku Arak naik menjadi sebesar Rp 5.000 一 Rp 6.000 per liter, sebelumnya sebesar Rp 3.000 一 Rp 4.000 per liter.
“Jumlah produksi Arak Bali meningkat menjadi sebanyak 40,1 juta liter per tahun, sebelumnya 16,4 juta liter per tahun. Data ini menunjukkan bahwa, Arak Bali secara nyata telah menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat Bali, mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegas gubernur asal Buleleng ini.
Gubernur Koster berharap, melalui peringatan Hari Arak ini, ia berharap para Pelaku Usaha Arak Bali benar-benar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab.
Pelaku Usaha Arak Bali agar berkomitmen penuh kepada Petani yang menghasilkan Tuak sebagai bahan Arak Bali, yakni membeli Tuak dengan harga yang pantas, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka.
Para Petani dan Pelaku Usaha Arak Bali agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan yang menarik.
Kemasan produk Arak Bali, harus memakai aksara Bali, untuk memberi identitas yang unik, agar metaksu, dan terlindungi dari ancaman munculnya produk tiruan yang dikembangkan oleh pihak lain.
Para Pelaku Usaha Arak Bali agar memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan
Pelaku Usaha Arak Bali agar memproduksi Arak Bali dengan mempertahankan cara pengetahuan tradisional karena telah menjadi warisan budaya takbenda Indonesia, dilarang keras memproduksi Arak Gula, yang merusak cita rasa Arak Tradisional Bali, mengganggu kesehatan, dan merusak harga Arak di pasar.
Pelaku Usaha Pariwisata harus memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, sesuai Ikrar yang telah diucapkan secara niskala-sakala, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, dengan mengurangi secara drastis, bahkan tidak memakai produk minuman beralkohol impor.
Serta mengimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan Arak Bali untuk kepentingan yang semestinya, seperti untuk sarana upacara/upakara adat, kesehatan, dan kuliner.
“Dilarang keras minum Arak Bali yang mengakibatkan mabuk atau merusak kesehatan.Tahun depan, Peringatan Hari Arak Bali agar diselenggarakan seperti festival dengan berbagai acara yang lebih bervariasi dan kreatif, serta lebih banyak melibatkan para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas,”pungkasnya. (arn/jon)








