
KLUNGKUNG- Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Klungkung tahun 2023 melalui pembahasan cukup alot.
Pembahasan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, dewan pengupahan, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, Selasa (29/11/2022).
Dalam pembahasan disepakati nilai UMK Klungkung tahun 2023 naik sebesar 7,5 persen atau Rp 191.173 dibandingkan tahun ini. Dengan demikian UMK Klungkung tahun 2023 sebesar Rp 2.732.021. Tapi landasan yuridis penetapan ini ditolak oleh pengurus Apindo Klungkung.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Klungkung AA Gde Raka Sanjaya dikonfirmasi dengan tegas menyatakan tidak menerima penetapan UMK Klungkung 2023 menggunakan formula Permenaker No.18 Tahun 2022.
“Karena tidak sesuai dengan filosofi upah minimum. Kalau kita (Apindo) menganggap Permenaker itu kepastian hukumnya tidak jelas. Dulu di UU Nomor 11 Tahun 2020 dimandatkan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021. Semestinya itu yang dipakai (rujukan),” kata AA Gde Raka Sanjaya.
Apindo sendiri kata Raka Sanjaya belum bisa menerima penetapan UMK Klungkung tahun 2023 yang menggunakan dasar hukum berupa Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Dari pihak Apindo tidak mau menerima keputusan itu karena tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Ada dualisme acuan disana. Apindo sendiri mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021,” tegasnya.
Ia meminta penetapan UMK Klungkung 2023 ditunda sementara sambil menunggu hasil uji materi yang dilakukan Mahkamah Agung atas permohonan pengurus Apindo di pusat serta sejumlah asosiasi pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung I Wayan Sumarta, UMK Klungkung tahun 2023 diatas upah minimum provinsi (UMP) Bali 2023 hanya sebesar Rp 2.713.672.
Sumarta dikonfirmasi siang kemarin menyatakan penetapan UMK Klungkung tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“ Tadi rapat menindaklanjuti untuk penetapan UMK 2023. Hadir semuanya ditambah dewan pengupahan dan dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perizinan. Rapat berjalan dengan baik,” tandas Sumarta.
Sumarta menyatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penggunaan Permenaker 18 Tahun 2022 sebagai dasar dalam menetapkan UMK Klungkung tahun 2023. Alasanya karena Permenaker dinilai melanggar peraturan yang lebih tinggi.
“Itulah yang ditolak, karena legal formalnya yang dimasalahkan. Kenapa PP (peraturan pemerintah) diganti dengan Permenaker. Tapi pemerintah melihat aspirasi yang berkembang,”kata Sumarta.
Sumarta mengungkapkan, penetapan kenaikan UMK Klungkung tahun 2023 memakai beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonomi saat ini serta kondisi inflasi.
Ia menyatakan, penetapan UMK Klungkung 2023 sudah direkomendasikan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta untuk dimintakan rekomendasi dari Gubernur Bali. Diimbau kepada pengusaha nantinya agar mematuhi peraturan tersebut.(yan)








