
KUTA – Operasional penerbangan reguler di Bandara I Gusti Ngurah Rai akan dibatasi kaitan dengan pelaksanaan KTT G20 pada pertengahan November 2022 mendatang. Prioritas diberikan, utamanya kepada penerbangan kaitan dengan G20.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan menyebutkan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian operasional bandara tanggal 12 – 18 November 2022, yang akan dilakukan mengacu pada regulasi ditetapkan.
Yakni Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 11 Tahun 2022, tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penyesuaian dimaksud, kata dia, dilaksanakan untuk menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan kepala negara atau VVIP, penerbangan militer, penerbangan niaga berjadwal (scheduled flight) dalam dan luar negeri, penerbangan niaga tidak berjadwal (unscheduled flight/charter flight), serta penerbangan non-niaga (private flight) dalam dan luar negeri.
“Dengan begitu maka pada saat pelaksanaan G20, terutama pada saat kedatangan dan kepulangan pada tamu kenegaraan, lalu lintas udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat berjalan dengan lancar,” sebutnya, Kamis (27/10/2022).
Pembatasan operasional penerbangan atau limited operation sendiri, katanya diberlakukan untuk mengantisipasi kedatangan tamu kenegaraan dan delegasi G20. Karenanya dia mengimbau para calon pengguna jasa bandara untuk turut melakukan penyesuaian. Menghindari waktu-waktu pembatasan, jika hendak melakukan perjalanan udara.
“Perlu kami ingatkan bahwa penerbangan reguler khususnya yang berada pada waktu penerapan limited operation, sangat mungkin melakukan perubahan jadwal penerbangan untuk menyesuaikan kedatangan tamu kenegaraan peserta G20,” sambungnya.
Penyesuaian Operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Jam operasional bandara ditetapkan selama 24 jam
Melakukan pembatasan operasional penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler pada waktu tertentu, sebagai berikut:
- 14 November 2022 (Pukul 00.00 s/d 02.00 Wita dan Pukul 13.00 s/d 21.00 Wita)
- 17 November 2022 (Pukul 12.00 s/d 19.00 Wita).
Prioritas pelayanan penerbangan selama periode pembatasan operasional penerbangan (limited operation) diberikan untuk penerbangan sebagai berikut:
a. Penerbangan VVIP G20 (pesawat utama dan pesawat pendukung)
b. Penerbangan militer (pendukung G20)
c. Penerbangan charter delegasi G20
d. Penerbangan bukan niaga (private flight) delegasi G20
e. Penerbangan reguler dalam dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.(adi/jon)








