
KLUNGKUNG- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan Kantor LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (11/8/2022).
Penyidik dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sejumlah berkas LPD disita dan dikumpulkan dalam box warna putih. Penggeledahan dipimpin Kasi Pidana Khusus, Putu Kekeran.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen LPD Bakas dalam rangka pengumpulan barang bukti kasus dugaan korupsi pada LPD Bakas.
Tampak Perbekel Desa Bakas Wayan Murdana, Bendesa Bakas, Tjokorda Oka Adnyana ikut menyaksikan penyitaan di Kantor LPD Bakas.
“Maaf Pak, kami datang dalam rangka mengumpulkan dokumen yang kami butuhkan berkaitan dengan penyidikan yang kami laksanakan,” kata Kasi Pidana Khusus kepada bendesa.
Seperti diberitakan, Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Bakas.
Modusnya, berupa kredit fiktif, kredit tidak ada agunan, kredit tidak sesuai agunan bahkan ada agunan hanya berupa BPKB motor dijadikan jaminan mendapatkan kredit dalam jumlah ratusan juta.
Kata Putu Kekeran, pengurus LPD Bakas dalam menjalankan operasionalnya tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Pengurus LPD tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas sebesar Rp 4.242.903.424. Kerugian tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan. (yan)








