
GIANYAR – Bupati Gianyar Made Mahayastra menyebut ada 20.000 seniman dan perajin di Kabupaten Gianyar belum mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga hasil karya mereka rawan dijiplak atau ditiru kemudian dikembangkan oleh daerah lain maupun negara luar.
Bupati Mahayastra mengungkapkan, seniman di daerahnya mampu mengolah kayu termasuk akar kayu menjadi hasil kerajinan. Begitu pula bahan lain seperti kulit, perak, emas yang bisa menghasilkan karya memukau.
“Hanya saja, karya ini belum terdaftar di HAKI sehingga Pemkab Gianyar mengambil kebijakan memfasilitasi perajin dan seniman untuk mendapatkan HAKI,” kata Made Mahayastra, Senin (18/4/2022).
Mahayastra mencontohkan kerajinan perak di Celuk yang dibuat menggunakan mesin sehingga kuantitas produksi sangat banyak. Karena belum memiliki HAKI, karya tersebut diklaim oleh negara lain.
“Persoalannya, seniman dan perajin tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan HAKI sehingga pemerintah memfasilitasi,” tegasnya.
Pemberian HAKI perdana diserahkan saat puncak HUT ke 251 Kota Gianyar kepada tujuh seniman yaitu I Wayan Darya, Agus Teja Santosa, Made Santun, Gusti Ngurah Arya Udianata, Dewa Rai Budiasa, Arya Semadi, Nyoman Manda. Selanjutnya, pemberian HAKI dilakukan secara berkala. (jay)








