
KARANGASEM — Perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang sudah lama menggelinding ke Pengadilan Tipikor, Denpasar, berpotensi akan ada tersangka baru.
Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessi SH, melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, potensi tersangka baru dalam perkara yang tengah ditanganinya itu sangat terbuka. Menyusul dua rekanan pengadaan masker skuba Dinas Sosial, yakni Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) dan I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Sangat memungkinkan akan ada tersangka baru lagi. Tapi kami masih melihat perkembangan perkara di pengadilan yang saat ini sudah masuk pada sidang pembuktian,” ucap I Dewa Gede Semara Putra, dikonfirmasi Minggu (17/4/2022).
Sementara itu, pasca menetapkan dua rekanan sebagai tersangka, penyisik mulai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang orang saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini mulai dilakukan Kamis (14/4/2022).Lima saksi yang diperiksa itu, dua orang diantaranya rekanan pembanding harga masker scuba yang dikerjakan tersangka, pihak BPBD dan Bendahara Dinas Sosial Karangasem.
“Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan atas keterlibatan tersangka Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial,” jelas I Dewa Gede Semara Putra.
“Kelima saksi ini sudah sempat dimintai keterangan, tapi keteranganya kepada penyidik masih belum final, sehingga harus dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker skuba senilai Rp 2. 617,362,507, Senin (11/4/2022). Penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan kedua tersangka dalam perkara itu dan langsung dilakukan penahanan. Dari proyek pengadaan masker scuba Dinas Sosial sebanyak 512.797 pcs itu. Tersangka Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dengan nilai sebesar Rp 1.531.227.273. Sedangkan tersangka Kadek Sugiantara mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs dengan nilai sebesar Rp 1.086.135.234. Kerugian Negara yang dimunculkan dari pengadaan masker skuba dinas sosial itu sebesar Rp 2.617.362.507,” pungkas Semara Putra.
Penyidik menilai, perbuatan dua rekanan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wat/jon)








