
DENPASAR – Yandi Septiawan(19) yang bekerja sebagai ABK mengamuk menggunakan pedang hingga membuat beberapa warga ketakutan. Pemuda kelahiran Sumbawa itu akhirnya ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja mengungkapkan, pelaku mengamuk dalam kondisi mabuk di kosnya Jalan Pulau Moyo .
Awalnya, ia pesta miras bersama kawan-kawannya pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, rekannya, Roy bercerita punya masalah dengan ABK asal Lombok di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Pelaku meminta Roy menyelesaikan masalah. Setelah Roy berangkat, pelaku menyusulnya sembari membawa pedang yang diambil di kosnya,” kata Kompol Sudyatmaja, Rabu (16/3/2022).
Sampai Pelabuhan Benoa, pelaku tidak melihat ada orang berkelahi. Ia pun kembali ke kos dan mengamuk hingga tetangganya merasa terganggu dan takut. Warga memilih melapor ke polisi.
Mendapat laporan, polisi bergegas ke TKP dan pelaku masih ribut dengan suara keras. Ia langsung diringkus beserta barang bukti sebilah pedang berukuran kurang lebih 80 cm.
“Pengakuannya pedang itu dibawa dari kampungnya di Sumbawa, NTB. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tegas Kapolsek. (dum)








