
KARANGASEM—Perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem, kini masih dalam penanganan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Kendati demikian, tersangka perkara tersebut kemungkinan akan terus bertambah.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheus Matulessy, di hadapan majelis hakim dengan ketua I Putu Gede Novyartha, Selasa (15/3/2022), menyebut beberapa nama yang dinilai terlibat dalam perkara dengan kerugian Negara total lose atau sebesar Rp 2.617,362,507, dari anggaran proyek pengadaan masker yang disediakan sebesar Rp 2,9 Miliar lebih.
Terkait perkara itu, dua rekanan penyedia masker, yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders disebut-sebut sudah mengarah sebagai tersangka. Dalam dakwaan JPU, dua rekanan yang berhomebase di Karangasem itu, diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain terhadap proyek masker skuba yang dikerjakan pada Agustus tahun 2020.
Ni Nyoman YA selaku Direktur Duta Panda Konveksi misalnya, terhadap proyek masker scuba yang dikerjakan, diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan keuntungan sebesar Rp1,531,227,273.
Sedangkan I Kadek S selaku Direktur Addicted Invaders diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan keuntungan Rp sebesar 1.086.135.234.
Selain Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders, beberapa nama pejabat Pekab Karangasem yang masih aktif dan tidak aktif juga disebutkan dalam dakwaan JPU terlibat dalam perkara tersebut.
Kasipidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022), mengaku tidak mau buru-buru untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara itu. Dia mengatakan, penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 512 ribu lebih masker scuba Dinas Sosial untuk penanganan Coivid-19 tersebut masih sangat dimungkinkan. Hanya saja, pihaknya masih menunggu perkembangan perkara yang saat ini masih ditangani Pengadilan Tipikor.
“Semuanya masih dalam proses, saat ini kami masih melihat perkembangan perkara yang sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor,” pungkas Semara Putra. (wat/jon)








