
KARANGASEM—Perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem, mulai masuk meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Sesuai agenda, tersangka I Gede Basma dan enam tersangka lainnya akan didudukkan di kursi panas pengadilan Tipikor, Selasa (15/3/2022).
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, membenarkan perihal jadwal persidangan terhadap I Gede Basma dan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 512 ribu picies masker scuba senilai Rp 2,9 Miliar tersebut.
“Jadwal persidangannya sudah ditetapkan. Besok perkara Basma dan enam tersangka lainnya sudah mulai disidangkan di pengadilan Tipikor,” ungkap I Dewa Gede Semara Putra, Senin (14/3/2022).
Dikatakan, terhadap persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem yang dikoordinir Kasipidsus Matheus Matulessy, Basma dan enam tersangka, yakni, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, Nyoman Rumia, Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa, dijerat dengan pasal dakwaan berlapis.
Pada dakwaan primer, JPU menjerat mantan Kadis Sosial dan enam bawahannya di Dinas Sosial itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsider, Basma dkk dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Persidangan nanti akan dipimpin hakim Putu Gede Novyartha dengan anggota dua hakim ad hoc, Nelson dan Soebekti,” terangnya.

Seperti diketahui, Basma bersama enam terdakwa lainnya tersandung perkara hukum, menyusul pengadaan masker scuba medio Agustus 2020. Pengadaan masker dengan nilai yang sangat fantastis itu dinilai ada perbuatan melawan hukum, yakni melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Masker scuba yang dibuat Basma kala itu bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, proyek pengadaan masker yang menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020 itu memunculkan kerugian negara yang cukup tinggi. Hasil penghitungan yang dilakukan penyidik, ditemukan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 Miliar. (wat/jon)








