
DENPASAR – Sutradara muda Erick Est menggelar diskusi terkait hilangnya akun ‘Case Closed’ berisi konten podcast di jagat YouTube. Padahal, materi pada video yang diunggah seputar edukasi publik menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya.
Erick Est menceritakan, akun ‘Case Closed’ kena take down pada Rabu (23/2/2022).
“Setelah akun hilang, barulah ada pemberitahuan dari YouTube. Akun kami dibilang melakukan pelanggaran berat, praktik penipuan dan konten menyesatkan. Kalau dilihat dari kontennya, sih tidak ada yang merugikan publik, apalagi menyesatkan,”ucap Erick Est di Denpasar, Selasa (1/3/2022).
Akun ‘Case Closed’ dipandu host I Nyoman Gede Sudiantara alias Ponglik baru berjalan tiga bulan berisikan 18 konten video dengan subscriber 800 orang. Narasumber yang dihadirkan seperti Kepala BNNP Bali, Kriminolog Fakultas Hukum Udayana, Dosen Fisip Universitas Warmadewa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Wakajati Bali, penggiat seni dan budaya, serta beberapa tokoh publik dan artis.
“Umumnya, take down itu karena video yang dilaporkan seseorang karena dianggap melanggar. Tapi anehnya, ini sampai akun dan semua konten video hilang padahal materinya tentang edukasi dan tidak ada berbau sensitif. Kami sudah mengajukan banding (YouTube), tapi belum ada jawaban,”beber Erick dalam diskusi yang turut dihadiri pengacara Wayan ‘Gendo’ Suardana.
Sementara, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik juga mengaku heran dengan hilangnya akun Case Closed di YouTube. Padahal, konten yang diunggah seputar hal-hal bersifat edukasi kepada masyarakat.
“Siaran kami melalui podcast pada akun itu untuk memberikan pahaman kepada masyarakat tentang seni, budaya, dan hukum,” ungkap pengacara senior ini.
Disinggung rencana menempuh jalur hukum, Ponglik menegaskan masih sulit karena hanya pihak YouTube yang mengetahui akun ‘Case Closed’ kena take down.
“Masih sulit dipastikan siapa yang melaporkan akun ‘Case Closed’ hingga kena take down. Sejauh ini, kami hanya sebatas diskusi dan nantinya ada rencana mengundang kepolisian dan Diskominfo,”tandasnya. (dum)








