
BULELENG – Serangkaian monitoring dan evaluasi (monev) kinerja tahun 2021, Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali I Made Agus Wirajaya mengapresiasi keterbukaan informasi badan publik yang ada di Kabupaten Buleleng.
Penilaian tersebut merupakan hasil visitasi terhadap 3 instansi yakni Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Sangsit Kecamatan Sawan.
“Indikator penilaian monev KIP yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi dan informasi publik,” ungkap Agus Wirajaya, Rabu (23/2/2022) siang saat menyampaikan hasil visitasi kepada Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Ranggon Sunset Pantai Penimbangan.
Menyikapi penilaian tersebut, Wabup Sutjidra didampingi Kadiskominfo Ketut Suwarmawan menyatakan bangga dan mengapresiasi visitasi tahunan KIP Bali sebagai wahana monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi badan informasi publik sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng oleh badan publik yang masuk katagori informatif tentu sangat membanggakan. Informatif adalah katagori tertinggi dalam tertinggi dalam keterbukaan informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Sutjidra sembari berharap katagori informatif dalam pelayanan publik, sebagai hasil kerja keras semua pihak ini harus terus ditingkatkan dan dikembangkan hingga ke tingkat desa/kelurahan. (kar,dha)








