
JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menekankan adanya upaya restorative justice (RJ) yang bisa diterapkan hingga di tingkat desa. Hal tersebut tercermin dalam acara Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) dengan perbekel/lurah di tiga Kecamatan di Jembrana, bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana Rabu (16/2/2022).
Restorative justice, bagian upaya melakukan pendekatan baik kepada pelaku tindak pidana serta korbannya, agar permasalahannya tidak sampai ke pidana. Merujuk adanya beberapa perkara di Jembrana yang semestinya bisa diselesaikan tanpa harus ke jalur hukum.
Seperti dicontohkan adanya perkara penganiyaan antarsaudara kandung (kakak adik) semestinya hal tersebut tidak harus ke ranah hukum. Sebab pada dasarnya korban dan pelaku ini merupakan keluarga sedarah.
“Restorasi Justice merupakan salah satu upaya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum (APH),” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Triono Rahyudi, di sela acara tersebut.
Disebutkan dalam waktu dekat ini, akan ada penyelesaian perkara antarsaudara kandung di salah satu desa di Jembrana, melalui program RJ ini. “Di sinilah salah satu fungsi kami, Kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, nantinya diharapkan akan terbangun kampung RJ di desa/kelurahan yang memberikan ruang peran Kejaksaan dalam menerapkan program RJ ini. Salah satu program ini kita sampaikan ke para perbekel/lurah,” papar Kajari.
Kajari Triono Rahayudi menambahkan, Ngopi Bersahaja ini digelar sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum untuk masyarakat. Dari pertemuan dengan konsep santai dan ngopi bareng menjadi ruang berdiskusi.
Terkait permasalahan yang dihadapi dalam upaya membangun good and clean governance. “Pemerintahan yang baik, bersih dan bersahaja, sekaligus juga memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat dan membangun kemitraan lembaga lainnya,” terangnya.
Dalam setiap pertemuan, Kajari asal Malang ini juga memberikan upaya optimalisasi pencegahan tipikor. “Pada saat berjalan sudah ada pendampingan, diskusi hukum dan lain-lain. Namun apabila dalam pelaksanaan sampai selesai, terjadi penyimpangan maka menjadi ruang pidana khusus. Kami harus melakukan penegakan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (ara,dha)








