
DENPASAR – Kericuhan melibatkan empat warga negara asing (WNA) berinisial ZO (54), VK (29), ID (37) asal Ukraina dan AT (48) berkebangsaan Rusia di wilayah Kuta Utara, Badung, terus bergulir.
VK melalui kuasa hukum Edward Pangkahila meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Direktorat Reskrimum Polda Bali maupun Imigrasi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali dan Imigrasi dalam menangani kasus ini,” ujar Edward Pangkahila didampingi Ida Bagus Gumilang Galih Sakti kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Edward Pangkahila menilai keputusan Polda Bali menyerahkan para pihak yang terlibat ke Imigrasi sudah sangat tepat.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengintervensi Polda Bali maupun Imigrasi yang sedang menangani kasus ini. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”harap Edward.
Terkait kronologisnya, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menceritakan, awalnya VK kehilangan motor yang disewa dari ZO.
“Klien kami dengan itikad baik memberitahukan kepada pemilik motor. Namun, pemilik motor malah datang keesokan harinya bersama pacar dan teman-temanya untuk menagih ganti rugi motor itu,”ungkapnya.
Bahkan, kliennya dituduh sengaja menghilangkan motor. Padahal, VK menyatakan kesediannya untuk mengganti rugi asalkan terlebih dahulu melapor ke polisi.
“Pemilik motor malah menolak sehingga terjadi dugaan persekusi dan pemukulan klien kami dan kasusnya telah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara,” bebernya.
Sementara, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan VK juga sudah dilaporkan oleh korban ke Direktorat Reskrimum Polda Bali.
“Semua laporan juga sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Klien kami juga akan mengikuti dan menghormati seluruh proses yang sudah ditetapkan dan siap dideportasi kapan pun,” tegasnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022) mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Bisa saja kami deportasi karena sudah menyalahi ketentuan hukum di Indonesia. Ketika mereka mengganggu dan patut diduga membahayakan ketertiban masyarakat itu sudah layak dideportasi. Namun, semuanya melalui pemeriksaan tentunya,” ujar Jamruli.
Selama tinggal di Bali, kata Jamaruli, para pelaku mengantongi Visa Kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Namun, terkait kegiatan mereka memang tidak sesuai izin peruntukkannya sehingga pihak Kemenkumham mengenakan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian. “Jadi mereka bisa ditahan,” tandasnya. (dum)








