
KARANGASEM — Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dimintai keterangan tambahan atas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial, semakin memperjelas arah bidikan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, baik di hadapan penyidik maupun saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (19/1/2022), Artha Dipa yang menjadi wakil I Gusti Ayu Mas Sumatri kala itu, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan 512 ribu pcs masker jenis scuba tahun 2020, senilai Rp 2,9 Miliar itu.
“Saya tidak tahu pengadaan masker ini. Sebagai satu kesatuan di dalam pemerintahan, semestinya saya dilibatkan dalam pengadaan masker itu. Tapi ini malah aneh, mulai perencanaan hingga masker itu dibagikan ke masyarakat saya tidak pernah diajak,” ucap Artha Dipa.
Bukan pengadaan masker saja, Artha Dipa juga mengaku tidak pernah diajak dalam pembahasan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyangkut dana BTT hasil refocusing anggaran APBD 2019.
“Bagaimana saya bisa tahu ada pengadaan masker itu. Mulai dari rapat pengadaan masker dan pembahasan untuk membuat Perkada mengenai dana BTT saya tidak pernah diajak,” ucap Artha Dipa.
Pantauan di lapangan, Artha Dipa datang memenuhi panggilan penyidik pukul 13.30 WITA, dalam kondisi masih sakit. Wajahnya terlihat pucat. Sesekali dia terdengar masih batuk-batuk, karena mengalami radang tenggorokan.
“Saya dua kali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena benar-benar masih sakit. Sekarang sudah baikan dan menjadi kewajiban saya untuk memenuhi panggilan ini,” terangnya.
Dipihak lain, Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel, mengatakan, keterlibatan mantan wakil Mas Sumatri dalam pengadaan masker itu memang tidak pernah ada. Ini dibuktikan dari dokumen yang dipegang penyidik, bahwa Artha Dipa memang tidak dilibatkan dalam kegiatan pengadaan masker termasuk membahas Perkada menggenai anggaran BTT.
“Dari semua kegiatan pengadaan masker satu pun tidak ada kami temukan parafnya. Ini membuktikan kalau Artha Dipa yang menjadi Wakil Bu Mas kala itu memang tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan masker ini,” ungkapnya.
Dijelaskan, Artha Dipa dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, karena sebelumnya mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri terlibat dalam proses pengadaan masker tersebut. Tapi, setelah dikroscek, ternyata Artha Dipa memang tidak pernah diajak dalam membahas kegiatan tersebut.
“Pak Artha Dipa kami panggil karena ada petunjuk dari Bu Mas, tapi setelah digali, ternyata dia memang tidak dilibatkan dalam pengadaan masker Dinas Sosial yang anggarannya bersumber dari dana BTT 2020,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rapat pembahasan masker dilakukan mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2020. Dalam rapat tersebut ditentukan dana untuk pengadaan masker sebesar Rp 3 Miliar, yang sebelumnya hanya dipatok sebesar Rp 1 Miliar. Dalam rapat dan penentuan penentuan anggaran untuk pengadaan masker itu, Bu Mas dan pimpinan TAPD lainnya tidak pernah melibatkan Artha Dipa. (wat/jon)








