
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerapkan kebijakan pro rakyat guna menolong masyarakat ditengah kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 berkepanjangan. Kebijakan tersebut, Gubernur Koster kembali memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan pokok dan sanksi adminiatrasi Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II yang diberlukan selama enam bulan sejak 5 Januari sampai 3 Juni 2022. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha, Denpasar Rabu (5/1/2022).
Menurut Gubernur Koster kebijakan ini diberlakukan kembali dengan alasan kondisi ekonomi Bali yang belum pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Dasar pertimbangan diberlakukannya kembali di tahun 2022 ini dikarenakan, kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
Gubernur Koster mengatakan, pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi (minus) sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1% sampai 2,12%. Sementara masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19. “Kebijakan ini merupakan kebijakan yang pro rakyat, benar-benar membantu masyarakat dan upaya pemerintah melakukan validasi dan perbaikan data base semua kendaraan di Bali,” ujarnya.
Dalam kondisi saat ini, Gubernur Koster menambahkan bahwa data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit yang terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat.
Sementara hasil pendataan operasi gabungan dan door to door yang dilakukan pada tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. Jumlah kendaraan luar Bali itu, terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.
Gubernur berharap, kebijakan pro rakyat ini sebagai solusi Gubernur Bali Wayan Koster untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi Pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. “Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha menyampaikan pada tahun 2021 kebijakan gubernur melakukan relaksasi pajak PKB dan BBNKB. Adanya kebijakan tersebut perolehan pendapatan Pemprov Bali dari Rp 1,450 triliun. Adanya peningkatan ini dikarenakan adanya pemberlakukan relaksasi pajak berupa diskon pajak dan pemutihan. Sementara untuk pendapatan dari BBNKB tahun 2021 diperoleh sebesar Rp Rp 707 miliar.
Diharapkannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan kewajiban membayar pajak PKB dan BBNKB. Sehingga kendaraan yang telah lama dikuasai ttapi belum menjadi miliknya secara administrasi, setelah melakukan balik nama dan membayar pajak, pemilik kendaraan juga menguasai surat-surat kepemilikannya. (arn)








